Correct Article 86
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dapat melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan dalam negeri dan/atau luar negeri dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan lembaga pelatihan pada Perguruan Tinggi dan/atau lembaga profesi yang diakui oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pendidikan kedinasan melalui Jalur Pendidikan Formal dan/atau nonformal.
jdi.hukum.blorakab.go.id
38
(3) Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dapat melakukan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan/atau lembaga nonpemerintah dalam negeri dan luar negeri untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat selaku penyelenggara Pendidikan dapat melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan dan/atau lembaga nonpendidikan asing untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut peraturan perundang-undangan.
Your Correction
