Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat menyelenggarakan Pendidikan Dasar sesuai Jalur Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal. (2) Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction