Correct Article 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat menyelenggarakan Pendidikan Dasar sesuai Jalur Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
