Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengakui, memfasilitasi, membina, dan melindungi program berbasis keunggulan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah melaksanakan dan/atau memfasilitasi perintisan program dan/atau Satuan Pendidikan yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan untuk dikembangkan menjadi program berbasis keunggulan lokal. (3) Fasilitasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diwujudkan dalam bentuk dukungan dana, tenaga ahli, sarana dan prasarana, simulasi pengujian, maupun Pendidikan dan pelatihan.
Your Correction