Correct Article 39
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
Isi Kurikulum program kegiatan belajar Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Dasar pada Jalur Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal meliputi :
a. Kurikulum nasional; dan
b. Kurikulum lokal.
Your Correction
