Correct Article 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya Pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi warga masyarakat tanpa membedakan ras, suku, agama dan golongan;
b. menjamin tersedianya dana/anggaran guna mewujudkan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) tahun bagi setiap warga masyarakat;
c. memberikan pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini dalam bentuk TK yang representatif sekurang-kurangnya 1 (satu) unit di setiap kecamatan sebagai TK pembina;
d. membantu pendidikan kepada Satuan Pendidikan Dasar keagamaan;
e. memantau dan mengevaluasi Pendidikan Dasar;
f. menjaga keseimbangan sistem pendidikan sesuai dengan Jenjang Pendidikan antara sekolah milik Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Your Correction
