Correct Article 38
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Pengembangan Kurikulum di Daerah dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum Pendidikan Dasar dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh tim pengembangan Kurikulum di Daerah.
(3) Pengembangan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan, potensi Daerah, dan Peserta Didik.
(4) Pemerintah Daerah MENETAPKAN pedoman penyusunan Kurikulum pada Jalur Pendidikan Nonformal berisikan kajian dan pelajaran umum, pokok, dan penunjang yang mengacu pada standar kompetensi.
jdi.hukum.blorakab.go.id
20
(5) Penyusunan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada Satuan Pendidikan Dasar berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
Your Correction
