Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 46
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan merupakan pelaksana dan penunjang penyelenggaraan Pendidikan.
Your Correction
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan merupakan pelaksana dan penunjang penyelenggaraan Pendidikan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion