Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan merupakan pelaksana dan penunjang penyelenggaraan Pendidikan.
Your Correction