Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, mensupervisi, mengawasi, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan mengendalikan penyelenggaraan Satuan Pendidikan sesuai dengan jalur, jenjang dan Jenis Pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. jdi.hukum.blorakab.go.id 11
Your Correction