Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghapusan atau penutupan Satuan Pendidikan dilakukan setelah memenuhi persyaratan dan persetujuan dari Bupati. (2) Persyaratan penghapusan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. tidak lagi memenuhi persyaratan pendirian sekolah; dan b. tidak lagi menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran. (3) Penghapusan atau penutupan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Bupati atas usulan penyelenggara pendidikan dan atas hasil penilaian yang dilakukan oleh tim verfikasi yang dibentuk oleh Bupati. (4) Penghapusan atau penutupan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Bupati. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penghapusan atau penutupan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction