Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Agam.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Agam.
3. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi
antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha.
4. Pembangunan adalah suatu proses perubahan kearah yang lebih baik yang didalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, impelementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki.
5. Pembangunan Kepariwisataan adalah pengembangan pariwisata yang memperhitungkan penuh dampak ekonomi, sosial dan lingkungan.
6. Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Agam selanjutnya disingkat RIPK adalah dokumen perencanaan Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Agam untuk periode 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2030.
7. Daerah Tujuan Pariwisata selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, Aksebilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Tujuan Kepariwisataan.
8. Destinasi Utama Pariwisata Kabupaten selanjutnya disingkat DUPK adalah destinasi utama pengembangan pariwisata berdasarkan aspek Pembangunan wilayah destinasi dengan menganalisis indeks konsentrasi ekonomi wisata, faktor dasar Pembangunan daya tarik objek wisata, dan faktor pengembangan kearah industri pariwisata, dan hasil analisis indeks aksesibilitas potensial.
9. Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten selanjutnya disingkat KSPK adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata Kabupaten Agam yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam serta daya dukung lingkungan hidup.
10. Kawasan Potensial Pariwisata Kabupaten selanjutnya disingkat KPPK adalah kawasan pariwisata dari sudut destinasi, industri dan kelembagaan pariwisata masih bersifat potensial.
11. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
12. Aksebilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
13. Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana mestinya.
14. Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian.
15. Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.
16. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan.
17. Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
18. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
19. Badan Promosi Pariwisata Daerah selanjutnya disingkat BPPD adalah suatu badan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan Pusat untuk mempromosikan kegiatan Kepariwisataan.
20. Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan.
21. Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan pemerintah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan.
22. Sumber Daya Manusia Pariwisata selanjutnya disingkat SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan Kepariwisataan.
23. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
24. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan.
(1) Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan RIPK.
(2) RIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat :
a. visi;
b. misi;
c. tujuan;
d. sasaran; dan
e. arah kebijakan Pembangunan Kepariwisataan.
Visi Pembangunan Kepariwisataansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf aadalah “Mewujudkan Destinasi Pariwisata yang representatif didukung nilai-nilai budaya yang bernuansa madani di Kabupaten Agam.”
Article 4
Untuk mendukung pencapaian visi Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan melalui misi sebagai berikut :
a. peningkatan Pembangunan kebudayaan dan pariwisata dengan tetap berpegang teguh kepada budaya masyarakat yang madani dan prinsip “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS SBK)”;
b. peningkatan mutu kebudayaan dan pariwisata daerah sebagai penggerak dan tulangpunggung perekonomian Daerah;
c. peningkatan penerimaan daerah dari sektor kebudayaan dan pariwisata dalam rangka peningkatan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah;
d. memupuk rasa cinta tanah air dan peningkatan persahabatan antar bangsa;
e. pengenalan, pendayagunaan, pelestarian dan peningkatan mutu kebudayaan dan pariwisata Daerah serta Daya Tarik Wisata;
f. penanaman dan pemupukan rasa cinta kebudayaan dan kesenian Daerah;
g. peningkatan kesadaran dan wawasan masyarakat terhadap bidang budaya pariwisata; dan
h. menumbuhkembangkan karya seni dan budaya Daerah.
Article 5
Tujuan penyusunan RIPK adalah sebagai berikut:
a. menentukan arah kebijakan, strategi, dan indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerahdalam kurun waktu 2015-2030;
b. menentukan sinkronisasi wilayah DUPK dengan wilayah Destinasi Pariwisata Provinsi (DPP);
c. menentukan KSPK untuk mengsinkronisasikan dengan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi (KSPP);
d. meningkatkan Pembangunan Daya Tarik Wisata yang telah ada sesuai dengan nilai agama dan budaya, sehingga berkualitas dan berdaya bersaing tinggi;
e. meningkatkan Pembangunan aksesibilitas, prasarana, dan sarana umum pariwisata pada wilayah destinasi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat;
f. meningkatan pemberdayaan masyarakat lokal melalui aktivitas pariwisata;
g. meningkatkan pengembangan investasi pada bidang pariwisata di daerah;
h. meningkatkan pengembangan pemasaran pariwisata;
i. meningkatkan pengembangan Industri Pariwisata; dan
j. meningkatkan Pembangunan kelembagaan Kepariwisataan daerah.
Article 6
Sasaran Pembangunan Kepariwisataan Daerah adalah:
a. memberi peluang untuk pengembangan Industri Pariwisata dengan melibatkan sumberdaya lokal dan tidak menghancurkan tatanan dan norma-norma budaya lokal;
b. menyusun aturan yang jelas tentang pemanfaatan lahan atau sumberdaya alam lainnya yang digunakan sebagai kawasan pengembangan pariwisata;
c. mengembangkan pariwisata untuk jangka panjang dan tidak mengedepankan keuntungan sesaat atau dalam jangka pendek; dan
d. mengoptimalkan pelayanan dan kerjasama dalam pengembangan pariwisata.
Article 7
Pembangunan Kepariwisataan Daerah meliputi :
a. Pembangunan Destinasi Pariwisata;
b. Pembangunan pemasaran pariwisata;
c. Pembangunan Industri Pariwisata; dan
d. Pembangunan kelembagaan Kepariwisataan.
Pembangunan Destinasi Pariwisata mencakup :
a. perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata;
b. Pembangunan Daya Tarik Wisata;
c. Pembangunan Aksesibilitas pariwisata;
d. Pembangunan sarana dan prasarana pariwisata;
e. pemberdayaan masyarakat melalui ekonomi pariwisata; dan
f. Pembangunan pengembangan investasi pariwisata.
(1) Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi :
a. DUPK;
b. KSPK; dan
c. KPPK.
(2) Ketentuan mengenai kriteria penentuan perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(3) Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata dituangkan dalam bentuk peta rencana sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 10
Arah kebijakan perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata meliputi :
a. perencanaan Pembangunan DUPK, KSPK, dan KPPK;
b. penguatan dan penegakan regulasi Pembangunan DUPK, KSPK, dan KPPK; dan
c. pengendalian implementasi Pembangunan DUPK, KSPK dan KPPK.
Article 11
Strategi perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata adalah :
a. menyusun rencana detail tata ruang dan lingkungan wilayah Pembangunan DUPK, KSPK dan KPPK;
b. melakukan monitoring dan evaluasi serta pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap penegakan rencana Pembangunan DUPK, KSPK dan KPPK; dan
c. meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Daerah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan pelaku usaha pariwisata dan masyarakat nagari di lokasi Destinasi Pariwisata.
Article 12
Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, meliputi:
a. Daya Tarik Wisata alamiah;
b. Daya Tarik Wisata budaya dan sejarah;
c. Daya Tarik Wisata religi;
d. Daya Tarik Wisata buatan atau event-event di wilayah destinasi;
e. Daya Tarik Wisata Kuliner; dan
f. Daya Tarik Wisata minat khusus.
Article 13
Arah kebijakan Pembangunan Daya Tarik Wisata adalah:
a. pengembangan Daya Tarik Wisata dalam rangka mendorong pertumbuhan DUPK bersama KSPK dan KPPK;
b. Pembangunan Daya Tarik Wisata untuk meningkatkan kualitas daya saing produk dalam menarik minat dan loyalitas segmen pasar yang ada;
c. pemantapan Daya Tarik Wisata untuk meningkatkan daya saing produk dalam menarik kunjungan ulang wisatawan dan segmen pasar yang lebih luas; dan
d. revitalisasi Daya Tarik Wisata.
Article 14
Strategi untuk Pembangunan Daya Tarik Wisata Daerah adalah:
a. mengembangkan Daya Tarik Wisata yang sudah ada melalui kegiatan wisata minat khusus, dan daya tarik event pada wilayah DUPK, KSPK, dan KPPK;
b. mengembangkan Daya Tarik Wisata baru di wilayah Destinasi Pariwisata KPPKyang belum berkembang Kepariwisataannya;
c. memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi Kepariwisataan dan lingkungan di wilayah DUPK, KSP, dan KPPK;
d. memperkuat status kepemilikan lahan wilayah DUPK, KSP, dan KPPK melalui penyusunan kontrak dan kerjasama dengan para investor dan masyarakat nagari untuk mengembangkan Daya Tarik Wisata;
e. mengembangkan inovasi manajemen produk dan kapasitas Daya Tarik Wisata untuk mendorong akselerasi perkembangan DUPK, KSPK, KPPK dan;
f. mengembangkan diversifikasi atau keragaman nilai Daya Tarik Wisata dalam berbagai tema terkait di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK.
Article 15
Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata meliputi :
a. penyediaan dan pengembangan sarana transportasi angkutan jalan, danau dan penyeberangan pulau (seperti Pulau Tangah dan Pulau Tepi dan lain-lain), dan angkutan laut;
b. penyediaan dan pengembangan prasarana transportasi angkutan jalan, danau dan penyeberangan pulau dan angkutan laut;
c. pengembangan kelengkapan rambu-rambu jalan di wilayah destinasi;
dan
d. penyediaan dan pengembangan sistem transportasi angkutan jalan, danau dan penyeberangan pulau serta angkutan laut.
Article 16
Arah kebijakan Pembangunan aksesibilitas pariwisata Daerah adalah sebagai berikut:
a. pengembangan dan peningkatan kemudahan akses dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di wilayah DUPK, KSP dan KPPK;
b. pengembangan dan peningkatan kenyamanan dan keamanan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di wilayah DUPK, KSP, dan KPPK;
c. pengembangan dan peningkatan kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan lokasi asal wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di wilayah DUPK, KSP, dan KPPK;
d. pengembangan dan peningkatan keterhubungan antara DUPK, KSPK, dan KPPK dengan pintu gerbang wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam DUPK;
e. peningkatan kemudahan pergerakan wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis transportasi secara terpadu;
f. peningkatan kemudahan akses terhadap informasi berbagai jenis atau ragam transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan wisata; dan
g. peningkatan sistem informasi lalulintas dan perhubungan untuk mendukung pergerakan wisatawan di wilayah DUPK, KSPK, dan KPPK.
Article 17
Article 18
Arah kebijakan Pembangunan sarana dan prasarana pariwisata adalah :
a. pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan pengembangan wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
b. peningkatan prasarana umum, kualitas fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata yang mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
c. pengendalian prasarana umum, Pembangunan fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata bagi destinasi-Destinasi Pariwisata yang sudah melampaui ambang batas daya dukung.
Article 19
Strategi untuk Pembangunan sarana dan prasarana pariwisata adalah sebagai berikut:
a. mendorong pemberian insentif untuk pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan Destinasi Pariwisata di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
b. meningkatkan fasilitasi pemerintah untuk pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata atas inisiatif swasta di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
c. merintis dan mengembangkan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata untuk mendukung kesiapan Destinasi Pariwisata dan meningkatkan daya saing Destinasi Pariwisata;
d. mendorong dan menerapkan berbagai skema kemitraan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,Pemerintah Nagari, swasta, dan masyarakat;
e. mendorong dan menerapkan berbagai skema kemandirian pengelolaan Fasilitas Pariwisata oleh masyarakat;
f. mendorong penerapan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata yang memenuhi kebutuhan wisatawan berkelanjutan di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
g. menyusun regulasi perizinan untuk menjaga daya dukung lingkungan di wilayah Destinasi Pariwisata; dan
h. mendorong penciptaan dan penegakan Peraturan Nagari yang mendukung kepada kemanan dan kenyamanan aktifitas pariwisata di wilayah Destinasi Pariwisata.
Article 20
Arah kebijakan Pembangunan pemberdayaan masyarakat melalui ekonomi pariwisata, adalah :
a. pengembangan potensi, kapasitas, kapabilitas dan partisipasi masyarakat melalui Pembangunan Kepariwisataan;
b. optimalisasi kesetaraan Gender melalui pengembangan usaha rumahtangga pengrajin produk wisata;
c. peningkatan potensi, kapasitas, dan kapabilitas sumber daya lokal melalui pengembangan usaha produktif di bidang pariwisata;
d. penyusunan regulasi di level Peraturan Nagari dan pemberian insentif untuk mendorong perkembangan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. penguatan kemitraan/kerjasama antara wilayah destinasi dan antar usaha di bidang Kepariwisataan;
f. perluasan akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal;
g. peningkatan akses dan dukungan permodalan dalam upaya mengembangkan produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal;
h. peningkatan kesadaran dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait dalam mewujudkan sapta pesona untuk menciptakan iklim kondusif Kepariwisataan setempat; dan
i. peningkatan motivasi dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mencintai bangsa dan tanah air melalui perjalanan wisata.
Article 21
Article 22
Arah kebijakan Pembangunan pengembangan investasi bidang pariwisata adalah sebagai berikut :
a. peningkatan pemberian insentif investasi di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. peningkatan kemudahan investasi di bidang pariwisata dengan melibatkan Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Pemerintahan Nagari di wilayah destinasi; dan
c. peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata, dengan dukungan pemangku kepentingan di tanah ulayat atau kaum.
Article 23
Strategi Pembangunan untuk pengembangan investasi pariwisata adalah sebagai berikut:
a. mengembangkan mekanisme dukungan masyarakat nagari untuk menarik investasi modal sawsta dalam negeri maupun modalasing di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b. mengembangkan mekanisme keterlibatan Kerapatan Adat Nagari sebagai representasi dari kepemimpinan masyarakat adat salingka nagari untuk mendorong investasi pariwisata di wilayah destinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. membangun kerjasama penyusunan kontrak untuk penggunaan tanah adat, ulayat nagari untuk investasi di bidang pariwisata di wilayah destinasi wisata;
d. melaksanakan debirokratisasi dan deregulasi peraturan yang menghambat perizinan investasi di bidang pariwisata;
e. menyediakan informasi peluang investasi di Destinasi Pariwisata;
f. meningkatkan promosi investasi di bidang pariwisata di dalam dan luar negeri; dan
g. meningkatkan sinergi promosi investasi di bidang pariwisata dengan pihak swasta, masyarakat, dan pemerintah.
Pembangunan Destinasi Pariwisata mencakup :
a. perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata;
b. Pembangunan Daya Tarik Wisata;
c. Pembangunan Aksesibilitas pariwisata;
d. Pembangunan sarana dan prasarana pariwisata;
e. pemberdayaan masyarakat melalui ekonomi pariwisata; dan
f. Pembangunan pengembangan investasi pariwisata.
(1) Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi :
a. DUPK;
b. KSPK; dan
c. KPPK.
(2) Ketentuan mengenai kriteria penentuan perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(3) Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata dituangkan dalam bentuk peta rencana sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 10
Arah kebijakan perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata meliputi :
a. perencanaan Pembangunan DUPK, KSPK, dan KPPK;
b. penguatan dan penegakan regulasi Pembangunan DUPK, KSPK, dan KPPK; dan
c. pengendalian implementasi Pembangunan DUPK, KSPK dan KPPK.
Article 11
Strategi perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata adalah :
a. menyusun rencana detail tata ruang dan lingkungan wilayah Pembangunan DUPK, KSPK dan KPPK;
b. melakukan monitoring dan evaluasi serta pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap penegakan rencana Pembangunan DUPK, KSPK dan KPPK; dan
c. meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Daerah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan pelaku usaha pariwisata dan masyarakat nagari di lokasi Destinasi Pariwisata.
Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, meliputi:
a. Daya Tarik Wisata alamiah;
b. Daya Tarik Wisata budaya dan sejarah;
c. Daya Tarik Wisata religi;
d. Daya Tarik Wisata buatan atau event-event di wilayah destinasi;
e. Daya Tarik Wisata Kuliner; dan
f. Daya Tarik Wisata minat khusus.
Arah kebijakan Pembangunan Daya Tarik Wisata adalah:
a. pengembangan Daya Tarik Wisata dalam rangka mendorong pertumbuhan DUPK bersama KSPK dan KPPK;
b. Pembangunan Daya Tarik Wisata untuk meningkatkan kualitas daya saing produk dalam menarik minat dan loyalitas segmen pasar yang ada;
c. pemantapan Daya Tarik Wisata untuk meningkatkan daya saing produk dalam menarik kunjungan ulang wisatawan dan segmen pasar yang lebih luas; dan
d. revitalisasi Daya Tarik Wisata.
Article 14
Strategi untuk Pembangunan Daya Tarik Wisata Daerah adalah:
a. mengembangkan Daya Tarik Wisata yang sudah ada melalui kegiatan wisata minat khusus, dan daya tarik event pada wilayah DUPK, KSPK, dan KPPK;
b. mengembangkan Daya Tarik Wisata baru di wilayah Destinasi Pariwisata KPPKyang belum berkembang Kepariwisataannya;
c. memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi Kepariwisataan dan lingkungan di wilayah DUPK, KSP, dan KPPK;
d. memperkuat status kepemilikan lahan wilayah DUPK, KSP, dan KPPK melalui penyusunan kontrak dan kerjasama dengan para investor dan masyarakat nagari untuk mengembangkan Daya Tarik Wisata;
e. mengembangkan inovasi manajemen produk dan kapasitas Daya Tarik Wisata untuk mendorong akselerasi perkembangan DUPK, KSPK, KPPK dan;
f. mengembangkan diversifikasi atau keragaman nilai Daya Tarik Wisata dalam berbagai tema terkait di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK.
Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata meliputi :
a. penyediaan dan pengembangan sarana transportasi angkutan jalan, danau dan penyeberangan pulau (seperti Pulau Tangah dan Pulau Tepi dan lain-lain), dan angkutan laut;
b. penyediaan dan pengembangan prasarana transportasi angkutan jalan, danau dan penyeberangan pulau dan angkutan laut;
c. pengembangan kelengkapan rambu-rambu jalan di wilayah destinasi;
dan
d. penyediaan dan pengembangan sistem transportasi angkutan jalan, danau dan penyeberangan pulau serta angkutan laut.
Article 16
Arah kebijakan Pembangunan aksesibilitas pariwisata Daerah adalah sebagai berikut:
a. pengembangan dan peningkatan kemudahan akses dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di wilayah DUPK, KSP dan KPPK;
b. pengembangan dan peningkatan kenyamanan dan keamanan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di wilayah DUPK, KSP, dan KPPK;
c. pengembangan dan peningkatan kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan lokasi asal wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di wilayah DUPK, KSP, dan KPPK;
d. pengembangan dan peningkatan keterhubungan antara DUPK, KSPK, dan KPPK dengan pintu gerbang wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam DUPK;
e. peningkatan kemudahan pergerakan wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis transportasi secara terpadu;
f. peningkatan kemudahan akses terhadap informasi berbagai jenis atau ragam transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan wisata; dan
g. peningkatan sistem informasi lalulintas dan perhubungan untuk mendukung pergerakan wisatawan di wilayah DUPK, KSPK, dan KPPK.
Arah kebijakan Pembangunan sarana dan prasarana pariwisata adalah :
a. pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan pengembangan wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
b. peningkatan prasarana umum, kualitas fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata yang mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
c. pengendalian prasarana umum, Pembangunan fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata bagi destinasi-Destinasi Pariwisata yang sudah melampaui ambang batas daya dukung.
Article 19
Strategi untuk Pembangunan sarana dan prasarana pariwisata adalah sebagai berikut:
a. mendorong pemberian insentif untuk pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan Destinasi Pariwisata di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
b. meningkatkan fasilitasi pemerintah untuk pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata atas inisiatif swasta di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
c. merintis dan mengembangkan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata untuk mendukung kesiapan Destinasi Pariwisata dan meningkatkan daya saing Destinasi Pariwisata;
d. mendorong dan menerapkan berbagai skema kemitraan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,Pemerintah Nagari, swasta, dan masyarakat;
e. mendorong dan menerapkan berbagai skema kemandirian pengelolaan Fasilitas Pariwisata oleh masyarakat;
f. mendorong penerapan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata yang memenuhi kebutuhan wisatawan berkelanjutan di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
g. menyusun regulasi perizinan untuk menjaga daya dukung lingkungan di wilayah Destinasi Pariwisata; dan
h. mendorong penciptaan dan penegakan Peraturan Nagari yang mendukung kepada kemanan dan kenyamanan aktifitas pariwisata di wilayah Destinasi Pariwisata.
BAB Keenam
Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Ekonomi Pariwisata
Arah kebijakan Pembangunan pemberdayaan masyarakat melalui ekonomi pariwisata, adalah :
a. pengembangan potensi, kapasitas, kapabilitas dan partisipasi masyarakat melalui Pembangunan Kepariwisataan;
b. optimalisasi kesetaraan Gender melalui pengembangan usaha rumahtangga pengrajin produk wisata;
c. peningkatan potensi, kapasitas, dan kapabilitas sumber daya lokal melalui pengembangan usaha produktif di bidang pariwisata;
d. penyusunan regulasi di level Peraturan Nagari dan pemberian insentif untuk mendorong perkembangan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. penguatan kemitraan/kerjasama antara wilayah destinasi dan antar usaha di bidang Kepariwisataan;
f. perluasan akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal;
g. peningkatan akses dan dukungan permodalan dalam upaya mengembangkan produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal;
h. peningkatan kesadaran dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait dalam mewujudkan sapta pesona untuk menciptakan iklim kondusif Kepariwisataan setempat; dan
i. peningkatan motivasi dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mencintai bangsa dan tanah air melalui perjalanan wisata.
Arah kebijakan Pembangunan pengembangan investasi bidang pariwisata adalah sebagai berikut :
a. peningkatan pemberian insentif investasi di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. peningkatan kemudahan investasi di bidang pariwisata dengan melibatkan Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Pemerintahan Nagari di wilayah destinasi; dan
c. peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata, dengan dukungan pemangku kepentingan di tanah ulayat atau kaum.
Article 23
Strategi Pembangunan untuk pengembangan investasi pariwisata adalah sebagai berikut:
a. mengembangkan mekanisme dukungan masyarakat nagari untuk menarik investasi modal sawsta dalam negeri maupun modalasing di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b. mengembangkan mekanisme keterlibatan Kerapatan Adat Nagari sebagai representasi dari kepemimpinan masyarakat adat salingka nagari untuk mendorong investasi pariwisata di wilayah destinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. membangun kerjasama penyusunan kontrak untuk penggunaan tanah adat, ulayat nagari untuk investasi di bidang pariwisata di wilayah destinasi wisata;
d. melaksanakan debirokratisasi dan deregulasi peraturan yang menghambat perizinan investasi di bidang pariwisata;
e. menyediakan informasi peluang investasi di Destinasi Pariwisata;
f. meningkatkan promosi investasi di bidang pariwisata di dalam dan luar negeri; dan
g. meningkatkan sinergi promosi investasi di bidang pariwisata dengan pihak swasta, masyarakat, dan pemerintah.
Pembangunan pemasaran pariwisata mencakup :
a. pengembangan pasar wisata;
b. pengembangan citra pariwisata;
c. pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata; dan
d. pengembangan promosi pariwisata.
Arah kebijakan pengembangan pasar wisata adalah:
a. penguatan penguasaan pasar wisata; dan
b. pengembangan pasar wisata minat khusus.
Article 26
Strategi Pembangunan untuk pengembangan pasar wisata adalah sebagai berikut:
a. meningkatkan pemasaran dan promosi Destinasi Pariwisata;
b. meningkatkan akselerasi pemasaran dan promosi pada pasar utama, baru, dan berkembang;
c. mengembangkan pemasaran dan promosi untuk wisata minat khusus;
dan
d. meningkatkan intensifikasi pemasaran wisata konvensi, insentif dan pameran yang diselenggarakan oleh sektor lain.
Article 27
Arah kebijakan pengembangan citra pariwisata adalah :
a. peningkatan dan pemantapan citra pariwisata Daerah dengan branding teks “Agam Pesona yang berAgam”;
b. peningkatan citra pariwisata sebagai Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman dan berdaya saing; dan
c. peningkatan citra budaya dan pariwisata Daerah sebagai Wisata Halal, yang berlandaskan adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah’.
Article 28
Strategi Pembangunan untuk pengembangan citra pariwisata adalah :
a. membangun citra masing-masing DUPK; dan
b. memperkuat kapasitas dan kapabilitas pengelola Daya Tarik Wisata dan kenyamanan wisata.
Article 29
Arah kebijakan pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata adalah pengembangan kemitraan pemasaran yang terpadu, sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan.
Article 30
Strategi Pembangunan untuk pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata adalah sebagai berikut :
a. keterpaduan sinergis promosi antar pemangku kepentingan pariwisata daerah, provinsi dan pusat; dan
b. pemasaran yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, sumber daya lingkungan dan wisatawan.
Article 31
Arah pengembangan promosi pariwisata adalah :
a. penguatan dan perluasan promosi Daya Tarik Wisata di dalam negeri;
dan
b. Penguatan dan perluasan eksistensi promosi Daya Tarik Wisata di luar negeri.
Article 32
Strategi pengembangan promosi pariwisata adalah sebagai berikut :
a. menguatkan fungsi dan peran promosi Daya Tarik Wisata di dalam negeri;
b. menguatkan dukungan, koordinasi dan sinkronisasi BPPD dan Pemerintah;
c. membangun kemitraan pemasaran wisata;
d. menguatkan fasilitasi, dukungan, koordinasi, dan sinkronisasi terhadap BPPD Daerah dan Pusat dalam mempromosikan Daya Tarik Wisata di dalam dan luar negeri; dan
e. menguatkan fungsi dan keberadaan BPPD untuk mempromosikan Daya Tarik Wisata kepada wisatawan dalam dan luar negeri.
Pembangunan pemasaran pariwisata mencakup :
a. pengembangan pasar wisata;
b. pengembangan citra pariwisata;
c. pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata; dan
d. pengembangan promosi pariwisata.
Strategi Pembangunan untuk pengembangan pasar wisata adalah sebagai berikut:
a. meningkatkan pemasaran dan promosi Destinasi Pariwisata;
b. meningkatkan akselerasi pemasaran dan promosi pada pasar utama, baru, dan berkembang;
c. mengembangkan pemasaran dan promosi untuk wisata minat khusus;
dan
d. meningkatkan intensifikasi pemasaran wisata konvensi, insentif dan pameran yang diselenggarakan oleh sektor lain.
Arah kebijakan pengembangan citra pariwisata adalah :
a. peningkatan dan pemantapan citra pariwisata Daerah dengan branding teks “Agam Pesona yang berAgam”;
b. peningkatan citra pariwisata sebagai Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman dan berdaya saing; dan
c. peningkatan citra budaya dan pariwisata Daerah sebagai Wisata Halal, yang berlandaskan adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah’.
Article 28
Strategi Pembangunan untuk pengembangan citra pariwisata adalah :
a. membangun citra masing-masing DUPK; dan
b. memperkuat kapasitas dan kapabilitas pengelola Daya Tarik Wisata dan kenyamanan wisata.
Arah kebijakan pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata adalah pengembangan kemitraan pemasaran yang terpadu, sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan.
Strategi Pembangunan untuk pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata adalah sebagai berikut :
a. keterpaduan sinergis promosi antar pemangku kepentingan pariwisata daerah, provinsi dan pusat; dan
b. pemasaran yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, sumber daya lingkungan dan wisatawan.
Arah pengembangan promosi pariwisata adalah :
a. penguatan dan perluasan promosi Daya Tarik Wisata di dalam negeri;
dan
b. Penguatan dan perluasan eksistensi promosi Daya Tarik Wisata di luar negeri.
Strategi pengembangan promosi pariwisata adalah sebagai berikut :
a. menguatkan fungsi dan peran promosi Daya Tarik Wisata di dalam negeri;
b. menguatkan dukungan, koordinasi dan sinkronisasi BPPD dan Pemerintah;
c. membangun kemitraan pemasaran wisata;
d. menguatkan fasilitasi, dukungan, koordinasi, dan sinkronisasi terhadap BPPD Daerah dan Pusat dalam mempromosikan Daya Tarik Wisata di dalam dan luar negeri; dan
e. menguatkan fungsi dan keberadaan BPPD untuk mempromosikan Daya Tarik Wisata kepada wisatawan dalam dan luar negeri.
Pembangunan Industri Pariwisata Daerah meliputi :
a. penguatan struktur Industri Pariwisata;
b. peningkatan daya saing produk pariwisata;
c. pengembangan kemitraan usaha wisata;
d. penciptaan kredibilitas bisnis; dan
e. pengembangan tanggungjawab terhadap lingkungan.
Arah kebijakan Pembangunan untuk penguatan struktur Industri Pariwisata terutama industri kreatif di daerah adalah:
a. mengembangkan keberagaman usaha kuliner khas cita rasa masyarakat Daerah pada setiap wilayah destinasi;
b. mengembangkan saling hubungan keterkaitan usaha kuliner dengan jenis usaha kreatif lainnya untuk memperkaya usaha industri kreatif rumah tangga di wilayah destinasi;
c. mengembangkan keberagaman usaha industri tenun dan sulaman untuk mendukung industri busana spesifik budaya masyarakat Daerah;
d. mengembangkan keberagaman usaha film, video, fotografi, lukisan, kaligrafi dan seni gambar nuansa daya tarik objek wisata di wilayah destinasi;
e. mengembangkan usaha permainan interaktif anak nagari dan seni pertunjukan budaya masyarakat di wilayah destinasi; dan
f. mengembangkan usaha UMKM wisata di wilayah destinasi.
Article 35
Article 36
Arah kebijakan Pembangunan untuk peningkatan daya saing produk pariwisata adalah sebagai berikut:
a. peningkatan keberagaman usaha dan produk Daya Tarik Wisata dalam wilayah destinasi;
b. pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan fasilitas pariwisata yang memenuhi Standar Nasional maupun Internasional;
c. pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi yang mendukung kemudahan perjalanan wisatawan ke Destinasi Pariwisata di Kabupaten Agam; dan
d. peningkatan profesionalitas tatakelola produk wisata di wilayah destinasi.
Article 37
Strategi untuk peningkatan daya saing produk pariwisata adalah sebagai berikut:
a. meningkatkan dan mengembangkan manajemen atraksi di wilayah destinasi wisata;
b. peningkatan kualitas produk wisata di wilayah destinasi wisata;
c. peningkatan pengemasan produk wisata di wilayah destinasi wisata;
d. memberikan dukungan dan meningkatkan standardisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
e. mengembangkan skema fasilitasi untuk mendorong pertumbuhan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah;
f. mendorong pemberian insentif untuk menggunakan produk dan tema yang memiliki keunikan dan kekhasan lokal dan budaya daerah; dan
g. peningkatan etika bisnis dalam pelayanan usaha transportasi pariwisata di wilayah destinasi wisata.
Article 38
Arah kebijakan Pembangunan untuk pengembangan kemitraan usaha pariwisata adalah sebagai berikut:
a. pengembangan skema kerja sama usaha wisata antara Pemerintah Pusat, PemerintahDaerah, Pemerintah Nagari, dunia usaha, dan masyarakat;
b. pengembangan kemitraan usaha kuliner dengan usaha penginapan dan homestay di wilayah destinasi wisata;
c. pengembangan dan fasilitasi kemitraan usaha penginapan dan hotel dengan usaha transprotasi di wilayah destinasi wisata;
d. pengembangan kemitraan usaha seni dan pertunjukkan kesenian tradisional dengan usaha wisata acara (event), kuliner, dan penginapan;
dan
e. memberikan dukungan dan fasilitasi bagi kemitraan usaha wisata di wilayah destinasi.
Article 39
Strategi Pembangunan untuk pengembangan kemitraan usaha pariwisata adalah sebagai berikut :
a. penguatan kerja sama dan kemitraan usaha wisata antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Nagari, dunia usaha, dan masyarakat;
b. penguatan kerjasama dan kemitraan usaha wisata antara DUPK, KSPK dan KPPK;
c. penguatan kerjasama dan kemitraan usaha wisata antara daya tarik objek secara terpadu;
d. penguatan implementasi kerja sama dan kemitraan usaha wisata antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Nagari, dunia usaha, dan masyarakat;
e. penguatan monitoring dan evaluasi kerja sama dan kemitraan usaha wisata antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Nagari, dunia usaha, dan masyarakat; dan
f. penguatan monitoring dan evaluasi kerjasama dan kemitraan usaha wisata antara DUPK, KSPK dan KPPK.
Article 40
Arah kebijakan Pembangunan untuk penciptaan kredibilitas bisnis usaha pariwisata adalah sebagai berikut:
a. pengembangan manajemen pelayanan usaha pariwisata yang kredibel dan berkualitas di wilayah DUPK, KSP dan KPPK;
b. meningkatkan jaminan kualitas produk wisata kuliner, seni dan pertunjukkan budaya, usaha film, video, fotografi, lukisan, kaligrafi dan seni gambar bernuansa daya tarik objek wisata;
c. meningkatkan jaminan dan kualitas produk wisata industri kreatif lainnya;
d. mendorong dan menguatkan adanya jaminan standard harga bagi produk wisata di wilayah destinasi; dan
e. mendorong dan menguatkan adanya jaminan standar kualitas pelayanan jasa pariwisata di wilayah destinasi.
Article 41
Strategi Pembangunan untuk penciptaan kredibilitas bisnis usaha pariwisata, adalah sebagai berikut:
a. menerapkan standarisasi dan Sertifikasi usaha pariwisata yang mengacu pada prinsip-prinsip standar nasional maupun internasional dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya masyarakat di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
b. menerapkan standarisasi dan Sertifikasi produk wisata kuliner, seni dan pertunjukkan budaya, usaha film, video, fotografi, lukisan, kaligrafi dan seni gambarbernuansa daya tarik objek wisata;
c. menerapkan standarisasi dan Sertifikasi produk wisata industri kreatif lainnya;
d. menerapkan sistem aman dan terpercaya dalam transaksi bisnis secara elektronik untuk produk wisata maupun jasa wisata;
e. menerapkan standar harga bagi produk produk wisata di wilayah destinasi;
f. menerapkan standar kualitas pelayanan jasa priwisata di wilayah destinasi; dan
g. memberikan dukungan untuk penjaminan usaha melalui regulasi Daerah dan peraturan nagari serta fasilitasi usaha wisata di wilayah destinasi.
Article 42
Arah kebijakan Pembangunan untuk pengembangan tanggungjawab terhadap lingkungan adalah sebagai berikut:
a. pengembangan manajemen usaha pariwisata yang mengacu kepada prinsip-prinsip Pembangunan pariwisata berkelanjutan di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
b. pengembangan regulasi dan fasilitasi untuk wisata bersih secara fisik maupun non fisik untuk meningkatkan Sapta Pesona Pariwisata;
c. pengembangan regulasi Pemerintah Daerah dan pemerintah nagari serta fasilitasi untuk etika berbusana baik wisatawan nusantara maupun mancanegara di wilayah destinasi;
d. pengembangan regulasi dan fasilitasi tata letak bangunan di wilayah objek wisata; dan
e. fasilitasi dan dukungan untuk menyusun rencana detil tata ruang di objek wisata yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Article 43
Strategi Pembangunan untuk pengembangan tanggungjawab terhadap lingkungan adalah sebagai berikut:
a. mendorong tumbuhnya ekonomi hijau di sepanjang mata rantai usaha pariwisata;
b. meningkatkan manajemen usaha pariwisata yang mengacu kepada prinsip-prinsip Pembangunan pariwisata berkelanjutan dan ekonomi hijau di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
c. mengembangkan manajemen usaha pariwisata yang peduli terhadap pelestarian lingkungan dan budaya masyarakat;
d. mendukung dan memfasilitasi peraturan nagari untuk wisata bersih sesuai dengan Sapta Pesona Wisata;
e. mendukung dan memfasilitasi peraturan Daerah dan peraturan nagari untuk etika berbusana baik wisatawan nusantara maupun manca negara di wilayah destinasi;
f. mendukung dan memfasilitasi peraturan Daerah dan peraturan nagari tentang tata letak bangunan di wilayah objek wisata; dan
g. menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah objek wisata sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah pada setiap DUPK, KSPK dan KPPK.
Pembangunan Industri Pariwisata Daerah meliputi :
a. penguatan struktur Industri Pariwisata;
b. peningkatan daya saing produk pariwisata;
c. pengembangan kemitraan usaha wisata;
d. penciptaan kredibilitas bisnis; dan
e. pengembangan tanggungjawab terhadap lingkungan.
Arah kebijakan Pembangunan untuk penguatan struktur Industri Pariwisata terutama industri kreatif di daerah adalah:
a. mengembangkan keberagaman usaha kuliner khas cita rasa masyarakat Daerah pada setiap wilayah destinasi;
b. mengembangkan saling hubungan keterkaitan usaha kuliner dengan jenis usaha kreatif lainnya untuk memperkaya usaha industri kreatif rumah tangga di wilayah destinasi;
c. mengembangkan keberagaman usaha industri tenun dan sulaman untuk mendukung industri busana spesifik budaya masyarakat Daerah;
d. mengembangkan keberagaman usaha film, video, fotografi, lukisan, kaligrafi dan seni gambar nuansa daya tarik objek wisata di wilayah destinasi;
e. mengembangkan usaha permainan interaktif anak nagari dan seni pertunjukan budaya masyarakat di wilayah destinasi; dan
f. mengembangkan usaha UMKM wisata di wilayah destinasi.
Arah kebijakan Pembangunan untuk peningkatan daya saing produk pariwisata adalah sebagai berikut:
a. peningkatan keberagaman usaha dan produk Daya Tarik Wisata dalam wilayah destinasi;
b. pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan fasilitas pariwisata yang memenuhi Standar Nasional maupun Internasional;
c. pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi yang mendukung kemudahan perjalanan wisatawan ke Destinasi Pariwisata di Kabupaten Agam; dan
d. peningkatan profesionalitas tatakelola produk wisata di wilayah destinasi.
Article 37
Strategi untuk peningkatan daya saing produk pariwisata adalah sebagai berikut:
a. meningkatkan dan mengembangkan manajemen atraksi di wilayah destinasi wisata;
b. peningkatan kualitas produk wisata di wilayah destinasi wisata;
c. peningkatan pengemasan produk wisata di wilayah destinasi wisata;
d. memberikan dukungan dan meningkatkan standardisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
e. mengembangkan skema fasilitasi untuk mendorong pertumbuhan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah;
f. mendorong pemberian insentif untuk menggunakan produk dan tema yang memiliki keunikan dan kekhasan lokal dan budaya daerah; dan
g. peningkatan etika bisnis dalam pelayanan usaha transportasi pariwisata di wilayah destinasi wisata.
Arah kebijakan Pembangunan untuk pengembangan kemitraan usaha pariwisata adalah sebagai berikut:
a. pengembangan skema kerja sama usaha wisata antara Pemerintah Pusat, PemerintahDaerah, Pemerintah Nagari, dunia usaha, dan masyarakat;
b. pengembangan kemitraan usaha kuliner dengan usaha penginapan dan homestay di wilayah destinasi wisata;
c. pengembangan dan fasilitasi kemitraan usaha penginapan dan hotel dengan usaha transprotasi di wilayah destinasi wisata;
d. pengembangan kemitraan usaha seni dan pertunjukkan kesenian tradisional dengan usaha wisata acara (event), kuliner, dan penginapan;
dan
e. memberikan dukungan dan fasilitasi bagi kemitraan usaha wisata di wilayah destinasi.
Article 39
Strategi Pembangunan untuk pengembangan kemitraan usaha pariwisata adalah sebagai berikut :
a. penguatan kerja sama dan kemitraan usaha wisata antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Nagari, dunia usaha, dan masyarakat;
b. penguatan kerjasama dan kemitraan usaha wisata antara DUPK, KSPK dan KPPK;
c. penguatan kerjasama dan kemitraan usaha wisata antara daya tarik objek secara terpadu;
d. penguatan implementasi kerja sama dan kemitraan usaha wisata antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Nagari, dunia usaha, dan masyarakat;
e. penguatan monitoring dan evaluasi kerja sama dan kemitraan usaha wisata antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Nagari, dunia usaha, dan masyarakat; dan
f. penguatan monitoring dan evaluasi kerjasama dan kemitraan usaha wisata antara DUPK, KSPK dan KPPK.
Arah kebijakan Pembangunan untuk penciptaan kredibilitas bisnis usaha pariwisata adalah sebagai berikut:
a. pengembangan manajemen pelayanan usaha pariwisata yang kredibel dan berkualitas di wilayah DUPK, KSP dan KPPK;
b. meningkatkan jaminan kualitas produk wisata kuliner, seni dan pertunjukkan budaya, usaha film, video, fotografi, lukisan, kaligrafi dan seni gambar bernuansa daya tarik objek wisata;
c. meningkatkan jaminan dan kualitas produk wisata industri kreatif lainnya;
d. mendorong dan menguatkan adanya jaminan standard harga bagi produk wisata di wilayah destinasi; dan
e. mendorong dan menguatkan adanya jaminan standar kualitas pelayanan jasa pariwisata di wilayah destinasi.
Article 41
Strategi Pembangunan untuk penciptaan kredibilitas bisnis usaha pariwisata, adalah sebagai berikut:
a. menerapkan standarisasi dan Sertifikasi usaha pariwisata yang mengacu pada prinsip-prinsip standar nasional maupun internasional dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya masyarakat di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
b. menerapkan standarisasi dan Sertifikasi produk wisata kuliner, seni dan pertunjukkan budaya, usaha film, video, fotografi, lukisan, kaligrafi dan seni gambarbernuansa daya tarik objek wisata;
c. menerapkan standarisasi dan Sertifikasi produk wisata industri kreatif lainnya;
d. menerapkan sistem aman dan terpercaya dalam transaksi bisnis secara elektronik untuk produk wisata maupun jasa wisata;
e. menerapkan standar harga bagi produk produk wisata di wilayah destinasi;
f. menerapkan standar kualitas pelayanan jasa priwisata di wilayah destinasi; dan
g. memberikan dukungan untuk penjaminan usaha melalui regulasi Daerah dan peraturan nagari serta fasilitasi usaha wisata di wilayah destinasi.
Arah kebijakan Pembangunan untuk pengembangan tanggungjawab terhadap lingkungan adalah sebagai berikut:
a. pengembangan manajemen usaha pariwisata yang mengacu kepada prinsip-prinsip Pembangunan pariwisata berkelanjutan di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
b. pengembangan regulasi dan fasilitasi untuk wisata bersih secara fisik maupun non fisik untuk meningkatkan Sapta Pesona Pariwisata;
c. pengembangan regulasi Pemerintah Daerah dan pemerintah nagari serta fasilitasi untuk etika berbusana baik wisatawan nusantara maupun mancanegara di wilayah destinasi;
d. pengembangan regulasi dan fasilitasi tata letak bangunan di wilayah objek wisata; dan
e. fasilitasi dan dukungan untuk menyusun rencana detil tata ruang di objek wisata yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Article 43
Strategi Pembangunan untuk pengembangan tanggungjawab terhadap lingkungan adalah sebagai berikut:
a. mendorong tumbuhnya ekonomi hijau di sepanjang mata rantai usaha pariwisata;
b. meningkatkan manajemen usaha pariwisata yang mengacu kepada prinsip-prinsip Pembangunan pariwisata berkelanjutan dan ekonomi hijau di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
c. mengembangkan manajemen usaha pariwisata yang peduli terhadap pelestarian lingkungan dan budaya masyarakat;
d. mendukung dan memfasilitasi peraturan nagari untuk wisata bersih sesuai dengan Sapta Pesona Wisata;
e. mendukung dan memfasilitasi peraturan Daerah dan peraturan nagari untuk etika berbusana baik wisatawan nusantara maupun manca negara di wilayah destinasi;
f. mendukung dan memfasilitasi peraturan Daerah dan peraturan nagari tentang tata letak bangunan di wilayah objek wisata; dan
g. menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah objek wisata sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah pada setiap DUPK, KSPK dan KPPK.
Pembangunan kelembagaan pariwisata mencakup :
a. penguatan organisasi Kepariwisataan;
b. Pembangunan sumber daya manusia pariwisata; dan
c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan Kepariwisataan.
Arah kebijakan penguatan organisasi Kepariwisataan adalah sebagai berikut:
a. reformasi birokrasi kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi untuk mendukung misi Kepariwisataan sebagai portofolio Pembangunan Daerah;
b. mengembangkan dan menguatkan organisasi Kepariwisataan bidang Destinasi Pariwisata;
c. mengembangkan dan menguatkan organisasi Kepariwisataan bidang pemasaran pariwisata; dan
d. mengembangkan dan menguatkan organisasi Kepariwisataan bidang Industri Pariwisata.
Article 46
Strategi untuk penguatan organisasi Kepariwisataan adalah sebagai berikut:
a. menguatkan tata kelola organisasi Kepariwisataan;
b. menguatkan kemampuan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program Pembangunan Kepariwisataan;
c. menguatkan mekanisme sinkronisasi dan harmonisasi program Pembangunan Kepariwisataan baik secara internal maupun lintas sektor;
d. menguatkan struktur dan fungsi organisasi bidang pengembangan destinasi di tingkat Pemerintah Daerah maupun pemerintah nagari;
e. memfasilitasi terbentuknya organisasi kemasyarakatan pada wilayah destinasi wisata;
f. menguatkan kemitraan antara organisasi kemasyarakatan di tingkat pemerintah nagari dan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kepariwisataan;
g. menguatkan struktur dan fungsi organisasi bidang pemasaran di tingkat Pemerintah Daerah dan pemerintah nagari;
h. memfasilitasi terbentuknya Badan Promosi Pariwisata Daerah;
i. menguatkan kemitraan antara Badan Promosi Pariwisata Daerah dan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kepariwisataan;
j. memfasilitasi pembentukan gabungan Industri Pariwisata Daerah; dan
k. menguatkan kemitraan antara Gabungan Industri Pariwisata Daerah dan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kepariwisataan.
Article 47
Arah kebijakan Pembangunan sumber daya manusia pariwisata adalah sebagai berikut :
a. peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia pariwisata;
dan
b. peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia pariwisata.
Article 48
Strategi untuk Pembangunan sumber daya manusia pariwisata adalah sebagai berikut :
a. meningkatkan kredibilitas dan profesionalitas aparatur pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Kepariwisataan;
b. meningkatkan kualitas personil pengelola pariwisata di wilayah destinasi;
c. meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memiliki Sertifikasi kompetensi di setiap DUPK; dan
d. meningkatkan kemampuan kewirausahaan di bidang Kepariwisataan bagi masyarakat di destinasi wisata.
Article 49
Arah kebijakan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan Kepariwisataan adalah sebagai berikut :
a. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Destinasi Pariwisata;
b. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Pemasaran Pariwisata;
c. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Industri Pariwisata; dan
d. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan kelembagaan dan SDM Pariwisata.
Article 50
Strategi untuk penyelenggaraan penelitian dan pengembangan Kepariwisataan adalah sebagai berikut :
a. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan dan peningkatan investasi di bidang pariwisata;
b. meningkatkan penelitian pasar wisata dalam rangka pengembangan pasar baru dan pengembangan produk;
c. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan dan penguatan citra pariwisata;
d. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata;
e. meningkatkan penelitian dalam rangka peningkatan peran promosi pariwisata di dalam dan luar negeri;
f. meningkatkan penelitian dalam rangka penguatan Industri Pariwisata;
g. meningkatkan penelitian dalam rangka peningkatan daya saing produk pariwisata;
h. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan kemitraan Usaha Pariwisata;
i. meningkatkan penelitian dalam rangka penciptaan kredibilitas bisnis;
j. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan;
k. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan organisasi Kepariwisataan; dan
l. meningkatkan penelitian destinasi dibidang :
1. pengembangan pasar wisata;
2. pengembangan citra pariwisata;
3. pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata; dan
4. pengembangan promosi pariwisata.
Pembangunan kelembagaan pariwisata mencakup :
a. penguatan organisasi Kepariwisataan;
b. Pembangunan sumber daya manusia pariwisata; dan
c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan Kepariwisataan.
Arah kebijakan penguatan organisasi Kepariwisataan adalah sebagai berikut:
a. reformasi birokrasi kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi untuk mendukung misi Kepariwisataan sebagai portofolio Pembangunan Daerah;
b. mengembangkan dan menguatkan organisasi Kepariwisataan bidang Destinasi Pariwisata;
c. mengembangkan dan menguatkan organisasi Kepariwisataan bidang pemasaran pariwisata; dan
d. mengembangkan dan menguatkan organisasi Kepariwisataan bidang Industri Pariwisata.
Article 46
Strategi untuk penguatan organisasi Kepariwisataan adalah sebagai berikut:
a. menguatkan tata kelola organisasi Kepariwisataan;
b. menguatkan kemampuan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program Pembangunan Kepariwisataan;
c. menguatkan mekanisme sinkronisasi dan harmonisasi program Pembangunan Kepariwisataan baik secara internal maupun lintas sektor;
d. menguatkan struktur dan fungsi organisasi bidang pengembangan destinasi di tingkat Pemerintah Daerah maupun pemerintah nagari;
e. memfasilitasi terbentuknya organisasi kemasyarakatan pada wilayah destinasi wisata;
f. menguatkan kemitraan antara organisasi kemasyarakatan di tingkat pemerintah nagari dan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kepariwisataan;
g. menguatkan struktur dan fungsi organisasi bidang pemasaran di tingkat Pemerintah Daerah dan pemerintah nagari;
h. memfasilitasi terbentuknya Badan Promosi Pariwisata Daerah;
i. menguatkan kemitraan antara Badan Promosi Pariwisata Daerah dan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kepariwisataan;
j. memfasilitasi pembentukan gabungan Industri Pariwisata Daerah; dan
k. menguatkan kemitraan antara Gabungan Industri Pariwisata Daerah dan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kepariwisataan.
Arah kebijakan Pembangunan sumber daya manusia pariwisata adalah sebagai berikut :
a. peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia pariwisata;
dan
b. peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia pariwisata.
Strategi untuk Pembangunan sumber daya manusia pariwisata adalah sebagai berikut :
a. meningkatkan kredibilitas dan profesionalitas aparatur pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Kepariwisataan;
b. meningkatkan kualitas personil pengelola pariwisata di wilayah destinasi;
c. meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memiliki Sertifikasi kompetensi di setiap DUPK; dan
d. meningkatkan kemampuan kewirausahaan di bidang Kepariwisataan bagi masyarakat di destinasi wisata.
BAB Keempat
Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Kepariwisataan
Arah kebijakan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan Kepariwisataan adalah sebagai berikut :
a. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Destinasi Pariwisata;
b. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Pemasaran Pariwisata;
c. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Industri Pariwisata; dan
d. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan kelembagaan dan SDM Pariwisata.
Article 50
Strategi untuk penyelenggaraan penelitian dan pengembangan Kepariwisataan adalah sebagai berikut :
a. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan dan peningkatan investasi di bidang pariwisata;
b. meningkatkan penelitian pasar wisata dalam rangka pengembangan pasar baru dan pengembangan produk;
c. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan dan penguatan citra pariwisata;
d. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata;
e. meningkatkan penelitian dalam rangka peningkatan peran promosi pariwisata di dalam dan luar negeri;
f. meningkatkan penelitian dalam rangka penguatan Industri Pariwisata;
g. meningkatkan penelitian dalam rangka peningkatan daya saing produk pariwisata;
h. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan kemitraan Usaha Pariwisata;
i. meningkatkan penelitian dalam rangka penciptaan kredibilitas bisnis;
j. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan;
k. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan organisasi Kepariwisataan; dan
l. meningkatkan penelitian destinasi dibidang :
1. pengembangan pasar wisata;
2. pengembangan citra pariwisata;
3. pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata; dan
4. pengembangan promosi pariwisata.
(1) Program Pembangunan Kepariwisataan daerah dilaksanakan sesuai dengan tahapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah;
(2) Penanggungjawab program Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Kepariwisataan dan didukung oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah teknis lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah;
dan
(3) Program Kerja Pembangunan Kepariwisataan Daerah dan penanggung jawab pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Daerah ini.
Article 52
Dalam pelaksanaan program kerja Pembangunan Kepariwisataan Daerah, dapat didukung oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, Pemerintah Nagari, dunia usaha dan masyarakat.
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RIPK.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan dalam melaksanakan RIPK; dan
b. pendataan dan inventarisasi potensi dan permasalahan di bidang Kepariwisataan yang mencakup Destinasi Pariwisata, pemasaran pariwisata, Industri Pariwisata, kelembagaan dan sumber daya manusia Kepariwisataan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Agam.
Ditetapkan di Lubuk Basung pada tanggal 10 Mei 2016 BUPATI AGAM, dto INDRA CATRI Diundangkan di Lubuk Basung pada tanggal 10 Mei 2016 Plt. SEKRETARIS DAERAH, ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA dto MARTIAS WANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2016 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN AGAM PROVINSI SUMATERA BARAT:
1/ 2016.
Salinan Sesuai dengan Aslinya
Strategi Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata Daerah adalah sebagai berikut:
a. meningkatkan ketersediaan ragam transportasi sebagai sarana pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di wilayah DUPK, KSPK, dan KPPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar;
b. meningkatkan kecukupan kapasitas angkut transportasi menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di wilayah DUPK, KSPK dan KPPKsesuai kebutuhan dan perkembangan pasar;
c. mengembangkan keragaman atau jenis transportasi menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di wilayah DUPK, KSPK dan KPPKsesuai kebutuhan dan perkembangan pasar;
d. meningkatkan kenyamanan transportasi menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di wilayah DUPK, KSPK, dan KPPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar;
e. meningkatkan keamanan transportasi untuk menjamin keselamatan perjalanan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
f. meningkatkan ketersediaan prasarana simpul pergerakan jenis transportasi pada lokasi-lokasi strategis di wilayah DUPK, KSPK, dan KPPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar;
g. meningkatkan keterjangkauan prasarana simpul pergerakan transportasi dari pusat-pusat kegiatan pariwisata di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
h. meningkatkan ketersediaan jaringan transportasi penghubung antara DUPK, KSPK dan KPPK dengan pintu gerbang wisata regional dan/atau
nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam DUPK;
i. menciptakan keterpaduan jaringan infrastruktur transportasi antara pintu gerbang wisata dan DUPK serta komponen yang ada didalamnya yang mendukung kemudahan transfer transportasi;
j. menyediakan fasilitas persinggahan di sepanjang koridor pergerakan wisata di dalam DUPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar;
k. meningkatkan Pembangunan sistem transportasi dan pelayanan terpadu di DUPK, KSPK, KPPK; dan
l. meningkatkan ketersediaan sistem informasi pelayanan berbagai jenis transportasi dari pintu gerbang wisata ke wilayah DUPK, KSPK dan KPPK.
Strategi untuk Pembangunan pemberdayaan masyarakat di wilayah Destinasi Pariwisata adalah sebagai berikut:
a. memetakan potensi dan kebutuhan penguatan kapasitas masyarakat nagari dalam pengembangan Kepariwisataan di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
b. memberdayakan potensi dan kapasitas masyarakat nagari dalam pengembangan Kepariwisataan;
c. menguatkan kelembagaan masyarakat nagari dan pemerintah guna mendorong kapasitas dan peran masyarakat nagari dalam pengembangan Kepariwisataan;
d. meningkatkan peran masyarakat nagari dalam perspektif kesetaraan gender dalam pengembangan Kepariwisataan di wilayah destinasi;
e. meningkatkan pengembangan potensi sumber daya nagari sebagai Daya Tarik Wisata berbasis kebudayaan nagari dalam kerangka pemberdayaan masyarakat melalui pariwisata;
f. mengembangkan potensi sumber daya lokal melalui “Nagari Wisata” dan “Kelompok Sadar Wisata”;
g. meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah sebagai komponen pendukung produk wisata di Destinasi Pariwisata;
h. meningkatkan kemampuan berusaha pelaku usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat;
i. mendorong pemberian insentif dan kemudahan bagi pengembangan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
j. mendorong pelindungan terhadap kelangsungan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar Destinasi Pariwisata;
k. mendorong kemitraan antar usaha Kepariwisataan dengan industri kecil dan menengah dan usaha mikro, kecil dan menengah;
l. meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah dan layanan jasa Kepariwisataan yang dikembangkan usaha mikro, kecil dan menengah dalam memenuhi standar pasar;
m. memperkuat akses dan jejaring industri kecil dan menengah, dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dengan sumber potensi pasar dan informasi global;
n. mendorong pemberian insentif dan kemudahan terhadap akses permodalan bagi usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dalam pengembangan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. mendorong pemberian bantuan permodalan untuk mendukung perkembangan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar Destinasi Pariwisata;
p. meningkatkan pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang sadar wisata dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan di wilayah destinasi;
q. meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan sadar wisata bagi penciptaan iklim kondusif Kepariwisataan setempat;
r. meningkatkan peran dan kapasitas masyarakat dan polisi pariwisata dalam menciptakan iklim kondusif Kepariwisataan; dan
s. meningkatkan kualitas jejaring media dalam mendukung upaya Pemberdayaan Masyarakat di bidang pariwisata.
Strategi Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata Daerah adalah sebagai berikut:
a. meningkatkan ketersediaan ragam transportasi sebagai sarana pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di wilayah DUPK, KSPK, dan KPPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar;
b. meningkatkan kecukupan kapasitas angkut transportasi menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di wilayah DUPK, KSPK dan KPPKsesuai kebutuhan dan perkembangan pasar;
c. mengembangkan keragaman atau jenis transportasi menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di wilayah DUPK, KSPK dan KPPKsesuai kebutuhan dan perkembangan pasar;
d. meningkatkan kenyamanan transportasi menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di wilayah DUPK, KSPK, dan KPPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar;
e. meningkatkan keamanan transportasi untuk menjamin keselamatan perjalanan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
f. meningkatkan ketersediaan prasarana simpul pergerakan jenis transportasi pada lokasi-lokasi strategis di wilayah DUPK, KSPK, dan KPPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar;
g. meningkatkan keterjangkauan prasarana simpul pergerakan transportasi dari pusat-pusat kegiatan pariwisata di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
h. meningkatkan ketersediaan jaringan transportasi penghubung antara DUPK, KSPK dan KPPK dengan pintu gerbang wisata regional dan/atau
nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam DUPK;
i. menciptakan keterpaduan jaringan infrastruktur transportasi antara pintu gerbang wisata dan DUPK serta komponen yang ada didalamnya yang mendukung kemudahan transfer transportasi;
j. menyediakan fasilitas persinggahan di sepanjang koridor pergerakan wisata di dalam DUPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar;
k. meningkatkan Pembangunan sistem transportasi dan pelayanan terpadu di DUPK, KSPK, KPPK; dan
l. meningkatkan ketersediaan sistem informasi pelayanan berbagai jenis transportasi dari pintu gerbang wisata ke wilayah DUPK, KSPK dan KPPK.
Strategi untuk Pembangunan pemberdayaan masyarakat di wilayah Destinasi Pariwisata adalah sebagai berikut:
a. memetakan potensi dan kebutuhan penguatan kapasitas masyarakat nagari dalam pengembangan Kepariwisataan di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
b. memberdayakan potensi dan kapasitas masyarakat nagari dalam pengembangan Kepariwisataan;
c. menguatkan kelembagaan masyarakat nagari dan pemerintah guna mendorong kapasitas dan peran masyarakat nagari dalam pengembangan Kepariwisataan;
d. meningkatkan peran masyarakat nagari dalam perspektif kesetaraan gender dalam pengembangan Kepariwisataan di wilayah destinasi;
e. meningkatkan pengembangan potensi sumber daya nagari sebagai Daya Tarik Wisata berbasis kebudayaan nagari dalam kerangka pemberdayaan masyarakat melalui pariwisata;
f. mengembangkan potensi sumber daya lokal melalui “Nagari Wisata” dan “Kelompok Sadar Wisata”;
g. meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah sebagai komponen pendukung produk wisata di Destinasi Pariwisata;
h. meningkatkan kemampuan berusaha pelaku usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat;
i. mendorong pemberian insentif dan kemudahan bagi pengembangan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
j. mendorong pelindungan terhadap kelangsungan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar Destinasi Pariwisata;
k. mendorong kemitraan antar usaha Kepariwisataan dengan industri kecil dan menengah dan usaha mikro, kecil dan menengah;
l. meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah dan layanan jasa Kepariwisataan yang dikembangkan usaha mikro, kecil dan menengah dalam memenuhi standar pasar;
m. memperkuat akses dan jejaring industri kecil dan menengah, dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dengan sumber potensi pasar dan informasi global;
n. mendorong pemberian insentif dan kemudahan terhadap akses permodalan bagi usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dalam pengembangan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. mendorong pemberian bantuan permodalan untuk mendukung perkembangan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar Destinasi Pariwisata;
p. meningkatkan pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang sadar wisata dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan di wilayah destinasi;
q. meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan sadar wisata bagi penciptaan iklim kondusif Kepariwisataan setempat;
r. meningkatkan peran dan kapasitas masyarakat dan polisi pariwisata dalam menciptakan iklim kondusif Kepariwisataan; dan
s. meningkatkan kualitas jejaring media dalam mendukung upaya Pemberdayaan Masyarakat di bidang pariwisata.
Strategi untuk penguatan struktur Industri Pariwisata dan industri kreatif di wilayah destinasi adalah sebagai berikut:
a. meningkatkan keterampilan pengelolaan atau manajemen usaha kuliner khas masyarakat nagari di Daerah;
b. meningkatkan kualitas cita rasa melalui perlombaan masakan tradisional di wilayah destinasi;
c. meningkatkan diversifikasi atau penganekaragaman usaha kuliner khas masyarakat nagari dalam satu manajemen usaha terpadu;
d. mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha kuliner khas masyarakat di wilayah destinasi;
e. meningkatkan jumlah usaha industri tenun dan sulaman khas budaya Daerah;
f. meningkatkan keterampilan pekerja industri tenun dan sulaman untuk menghasilkan produk tenun dan sulaman yang berkuaitas dan berdaya saing tinggi;
g. meningkatkan daya saing produk industri busana masyarakat Daerah;
h. mendorong peningkatan usaha film, video, fotografi, lukisan dan kaligrafi sesuai dengan budaya masyarakat yang berkaitan dengan peningkatan daya tarik objek wisata;
i. melaksanakan acara (event) dan lomba film dokumenter, lomba foto nuansa daya tarik objek wisata, lomba kaligrafi khas budaya Daerah;
j. memberikan dukungan permodalan bagi usaha film, video, fotografi, lukisan dan kaligrafi yang bernuansa daya tarik objek wisata;
k. memberikan dukungan promosi dan pemasaran produk film, video, fotografi, lukisan dan kaligrafi yang bernuasa daya tarik objek wisata;
l. memfasilitasi pasar seni dan galeri seni secara terpadu pada lokasi destinasi wisata;
m. memfasilitasi dan mendorong terselenggaranya festival budaya dan seni masyarakat Kabupaten Agam yang bertema daya tarik objek wisata yang ada;
n. memberikan dukungan dan bantuan teknis untuk peningkatan keterampilan pekerja seni dan budaya yang bernuasa daya tarik objek wisata;
o. mengidentifikasi dan membina permainan interaktif anak nagari yang mendukung daya tarik objek wisata;
p. memberikan dukungan dan fasilitas untuk pertunjukkan seni dan budaya di wilayah destinasi wisata; dan
q. memberikan dukungan dan fasilitasi peningkatan usaha UMKM di wilayah destinasi wisata.
Strategi untuk penguatan struktur Industri Pariwisata dan industri kreatif di wilayah destinasi adalah sebagai berikut:
a. meningkatkan keterampilan pengelolaan atau manajemen usaha kuliner khas masyarakat nagari di Daerah;
b. meningkatkan kualitas cita rasa melalui perlombaan masakan tradisional di wilayah destinasi;
c. meningkatkan diversifikasi atau penganekaragaman usaha kuliner khas masyarakat nagari dalam satu manajemen usaha terpadu;
d. mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha kuliner khas masyarakat di wilayah destinasi;
e. meningkatkan jumlah usaha industri tenun dan sulaman khas budaya Daerah;
f. meningkatkan keterampilan pekerja industri tenun dan sulaman untuk menghasilkan produk tenun dan sulaman yang berkuaitas dan berdaya saing tinggi;
g. meningkatkan daya saing produk industri busana masyarakat Daerah;
h. mendorong peningkatan usaha film, video, fotografi, lukisan dan kaligrafi sesuai dengan budaya masyarakat yang berkaitan dengan peningkatan daya tarik objek wisata;
i. melaksanakan acara (event) dan lomba film dokumenter, lomba foto nuansa daya tarik objek wisata, lomba kaligrafi khas budaya Daerah;
j. memberikan dukungan permodalan bagi usaha film, video, fotografi, lukisan dan kaligrafi yang bernuansa daya tarik objek wisata;
k. memberikan dukungan promosi dan pemasaran produk film, video, fotografi, lukisan dan kaligrafi yang bernuasa daya tarik objek wisata;
l. memfasilitasi pasar seni dan galeri seni secara terpadu pada lokasi destinasi wisata;
m. memfasilitasi dan mendorong terselenggaranya festival budaya dan seni masyarakat Kabupaten Agam yang bertema daya tarik objek wisata yang ada;
n. memberikan dukungan dan bantuan teknis untuk peningkatan keterampilan pekerja seni dan budaya yang bernuasa daya tarik objek wisata;
o. mengidentifikasi dan membina permainan interaktif anak nagari yang mendukung daya tarik objek wisata;
p. memberikan dukungan dan fasilitas untuk pertunjukkan seni dan budaya di wilayah destinasi wisata; dan
q. memberikan dukungan dan fasilitasi peningkatan usaha UMKM di wilayah destinasi wisata.