Correct Article 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Current Text
Arah kebijakan Pembangunan untuk penciptaan kredibilitas bisnis usaha pariwisata adalah sebagai berikut:
a. pengembangan manajemen pelayanan usaha pariwisata yang kredibel dan berkualitas di wilayah DUPK, KSP dan KPPK;
b. meningkatkan jaminan kualitas produk wisata kuliner, seni dan pertunjukkan budaya, usaha film, video, fotografi, lukisan, kaligrafi dan seni gambar bernuansa daya tarik objek wisata;
c. meningkatkan jaminan dan kualitas produk wisata industri kreatif lainnya;
d. mendorong dan menguatkan adanya jaminan standard harga bagi produk wisata di wilayah destinasi; dan
e. mendorong dan menguatkan adanya jaminan standar kualitas pelayanan jasa pariwisata di wilayah destinasi.
Your Correction
