Correct Article 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Current Text
Strategi Pembangunan untuk pengembangan kemitraan usaha pariwisata adalah sebagai berikut :
a. penguatan kerja sama dan kemitraan usaha wisata antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Nagari, dunia usaha, dan masyarakat;
b. penguatan kerjasama dan kemitraan usaha wisata antara DUPK, KSPK dan KPPK;
c. penguatan kerjasama dan kemitraan usaha wisata antara daya tarik objek secara terpadu;
d. penguatan implementasi kerja sama dan kemitraan usaha wisata antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Nagari, dunia usaha, dan masyarakat;
e. penguatan monitoring dan evaluasi kerja sama dan kemitraan usaha wisata antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Nagari, dunia usaha, dan masyarakat; dan
f. penguatan monitoring dan evaluasi kerjasama dan kemitraan usaha wisata antara DUPK, KSPK dan KPPK.
Your Correction
