Correct Article 51
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Program Pembangunan Kepariwisataan daerah dilaksanakan sesuai dengan tahapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah;
(2) Penanggungjawab program Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Kepariwisataan dan didukung oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah teknis lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah;
dan
(3) Program Kerja Pembangunan Kepariwisataan Daerah dan penanggung jawab pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Daerah ini.
Your Correction
