Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan RIPK. (2) RIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat : a. visi; b. misi; c. tujuan; d. sasaran; dan e. arah kebijakan Pembangunan Kepariwisataan.
Your Correction