Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Current Text
Strategi perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata adalah :
a. menyusun rencana detail tata ruang dan lingkungan wilayah Pembangunan DUPK, KSPK dan KPPK;
b. melakukan monitoring dan evaluasi serta pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap penegakan rencana Pembangunan DUPK, KSPK dan KPPK; dan
c. meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Daerah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan pelaku usaha pariwisata dan masyarakat nagari di lokasi Destinasi Pariwisata.
Your Correction
