Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Agam. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Agam. 3. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha. 4. Pembangunan adalah suatu proses perubahan kearah yang lebih baik yang didalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, impelementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki. 5. Pembangunan Kepariwisataan adalah pengembangan pariwisata yang memperhitungkan penuh dampak ekonomi, sosial dan lingkungan. 6. Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Agam selanjutnya disingkat RIPK adalah dokumen perencanaan Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Agam untuk periode 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2030. 7. Daerah Tujuan Pariwisata selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, Aksebilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Tujuan Kepariwisataan. 8. Destinasi Utama Pariwisata Kabupaten selanjutnya disingkat DUPK adalah destinasi utama pengembangan pariwisata berdasarkan aspek Pembangunan wilayah destinasi dengan menganalisis indeks konsentrasi ekonomi wisata, faktor dasar Pembangunan daya tarik objek wisata, dan faktor pengembangan kearah industri pariwisata, dan hasil analisis indeks aksesibilitas potensial. 9. Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten selanjutnya disingkat KSPK adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata Kabupaten Agam yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam serta daya dukung lingkungan hidup. 10. Kawasan Potensial Pariwisata Kabupaten selanjutnya disingkat KPPK adalah kawasan pariwisata dari sudut destinasi, industri dan kelembagaan pariwisata masih bersifat potensial. 11. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. 12. Aksebilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata. 13. Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana mestinya. 14. Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian. 15. Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata. 16. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan. 17. Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya. 18. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata. 19. Badan Promosi Pariwisata Daerah selanjutnya disingkat BPPD adalah suatu badan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan Pusat untuk mempromosikan kegiatan Kepariwisataan. 20. Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan. 21. Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan pemerintah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan. 22. Sumber Daya Manusia Pariwisata selanjutnya disingkat SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan Kepariwisataan. 23. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. 24. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan.
Your Correction