Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi untuk penguatan organisasi Kepariwisataan adalah sebagai berikut: a. menguatkan tata kelola organisasi Kepariwisataan; b. menguatkan kemampuan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program Pembangunan Kepariwisataan; c. menguatkan mekanisme sinkronisasi dan harmonisasi program Pembangunan Kepariwisataan baik secara internal maupun lintas sektor; d. menguatkan struktur dan fungsi organisasi bidang pengembangan destinasi di tingkat Pemerintah Daerah maupun pemerintah nagari; e. memfasilitasi terbentuknya organisasi kemasyarakatan pada wilayah destinasi wisata; f. menguatkan kemitraan antara organisasi kemasyarakatan di tingkat pemerintah nagari dan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kepariwisataan; g. menguatkan struktur dan fungsi organisasi bidang pemasaran di tingkat Pemerintah Daerah dan pemerintah nagari; h. memfasilitasi terbentuknya Badan Promosi Pariwisata Daerah; i. menguatkan kemitraan antara Badan Promosi Pariwisata Daerah dan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kepariwisataan; j. memfasilitasi pembentukan gabungan Industri Pariwisata Daerah; dan k. menguatkan kemitraan antara Gabungan Industri Pariwisata Daerah dan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kepariwisataan.
Your Correction