Correct Article 46
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Current Text
Strategi untuk penguatan organisasi Kepariwisataan adalah sebagai berikut:
a. menguatkan tata kelola organisasi Kepariwisataan;
b. menguatkan kemampuan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program Pembangunan Kepariwisataan;
c. menguatkan mekanisme sinkronisasi dan harmonisasi program Pembangunan Kepariwisataan baik secara internal maupun lintas sektor;
d. menguatkan struktur dan fungsi organisasi bidang pengembangan destinasi di tingkat Pemerintah Daerah maupun pemerintah nagari;
e. memfasilitasi terbentuknya organisasi kemasyarakatan pada wilayah destinasi wisata;
f. menguatkan kemitraan antara organisasi kemasyarakatan di tingkat pemerintah nagari dan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kepariwisataan;
g. menguatkan struktur dan fungsi organisasi bidang pemasaran di tingkat Pemerintah Daerah dan pemerintah nagari;
h. memfasilitasi terbentuknya Badan Promosi Pariwisata Daerah;
i. menguatkan kemitraan antara Badan Promosi Pariwisata Daerah dan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kepariwisataan;
j. memfasilitasi pembentukan gabungan Industri Pariwisata Daerah; dan
k. menguatkan kemitraan antara Gabungan Industri Pariwisata Daerah dan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kepariwisataan.
Your Correction
