Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Current Text
Arah kebijakan perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata meliputi :
a. perencanaan Pembangunan DUPK, KSPK, dan KPPK;
b. penguatan dan penegakan regulasi Pembangunan DUPK, KSPK, dan KPPK; dan
c. pengendalian implementasi Pembangunan DUPK, KSPK dan KPPK.
Your Correction
