Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi untuk penyelenggaraan penelitian dan pengembangan Kepariwisataan adalah sebagai berikut : a. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan dan peningkatan investasi di bidang pariwisata; b. meningkatkan penelitian pasar wisata dalam rangka pengembangan pasar baru dan pengembangan produk; c. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan dan penguatan citra pariwisata; d. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata; e. meningkatkan penelitian dalam rangka peningkatan peran promosi pariwisata di dalam dan luar negeri; f. meningkatkan penelitian dalam rangka penguatan Industri Pariwisata; g. meningkatkan penelitian dalam rangka peningkatan daya saing produk pariwisata; h. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan kemitraan Usaha Pariwisata; i. meningkatkan penelitian dalam rangka penciptaan kredibilitas bisnis; j. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan; k. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan organisasi Kepariwisataan; dan l. meningkatkan penelitian destinasi dibidang : 1. pengembangan pasar wisata; 2. pengembangan citra pariwisata; 3. pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata; dan 4. pengembangan promosi pariwisata.
Your Correction