Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Current Text
Arah kebijakan Pembangunan pengembangan investasi bidang pariwisata adalah sebagai berikut :
a. peningkatan pemberian insentif investasi di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. peningkatan kemudahan investasi di bidang pariwisata dengan melibatkan Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Pemerintahan Nagari di wilayah destinasi; dan
c. peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata, dengan dukungan pemangku kepentingan di tanah ulayat atau kaum.
Your Correction
