Correct Article 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Current Text
Strategi pengembangan promosi pariwisata adalah sebagai berikut :
a. menguatkan fungsi dan peran promosi Daya Tarik Wisata di dalam negeri;
b. menguatkan dukungan, koordinasi dan sinkronisasi BPPD dan Pemerintah;
c. membangun kemitraan pemasaran wisata;
d. menguatkan fasilitasi, dukungan, koordinasi, dan sinkronisasi terhadap BPPD Daerah dan Pusat dalam mempromosikan Daya Tarik Wisata di dalam dan luar negeri; dan
e. menguatkan fungsi dan keberadaan BPPD untuk mempromosikan Daya Tarik Wisata kepada wisatawan dalam dan luar negeri.
Your Correction
