Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arah kebijakan Pembangunan sumber daya manusia pariwisata adalah sebagai berikut : a. peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia pariwisata; dan b. peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia pariwisata.
Your Correction