Correct Article 47
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Current Text
Arah kebijakan Pembangunan sumber daya manusia pariwisata adalah sebagai berikut :
a. peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia pariwisata;
dan
b. peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia pariwisata.
Your Correction
