Correct Article 48
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Current Text
Strategi untuk Pembangunan sumber daya manusia pariwisata adalah sebagai berikut :
a. meningkatkan kredibilitas dan profesionalitas aparatur pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Kepariwisataan;
b. meningkatkan kualitas personil pengelola pariwisata di wilayah destinasi;
c. meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memiliki Sertifikasi kompetensi di setiap DUPK; dan
d. meningkatkan kemampuan kewirausahaan di bidang Kepariwisataan bagi masyarakat di destinasi wisata.
Your Correction
