Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mendukung pencapaian visi Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan melalui misi sebagai berikut : a. peningkatan Pembangunan kebudayaan dan pariwisata dengan tetap berpegang teguh kepada budaya masyarakat yang madani dan prinsip “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS SBK)”; b. peningkatan mutu kebudayaan dan pariwisata daerah sebagai penggerak dan tulangpunggung perekonomian Daerah; c. peningkatan penerimaan daerah dari sektor kebudayaan dan pariwisata dalam rangka peningkatan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah; d. memupuk rasa cinta tanah air dan peningkatan persahabatan antar bangsa; e. pengenalan, pendayagunaan, pelestarian dan peningkatan mutu kebudayaan dan pariwisata Daerah serta Daya Tarik Wisata; f. penanaman dan pemupukan rasa cinta kebudayaan dan kesenian Daerah; g. peningkatan kesadaran dan wawasan masyarakat terhadap bidang budaya pariwisata; dan h. menumbuhkembangkan karya seni dan budaya Daerah.
Your Correction