Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Current Text
Untuk mendukung pencapaian visi Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan melalui misi sebagai berikut :
a. peningkatan Pembangunan kebudayaan dan pariwisata dengan tetap berpegang teguh kepada budaya masyarakat yang madani dan prinsip “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS SBK)”;
b. peningkatan mutu kebudayaan dan pariwisata daerah sebagai penggerak dan tulangpunggung perekonomian Daerah;
c. peningkatan penerimaan daerah dari sektor kebudayaan dan pariwisata dalam rangka peningkatan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah;
d. memupuk rasa cinta tanah air dan peningkatan persahabatan antar bangsa;
e. pengenalan, pendayagunaan, pelestarian dan peningkatan mutu kebudayaan dan pariwisata Daerah serta Daya Tarik Wisata;
f. penanaman dan pemupukan rasa cinta kebudayaan dan kesenian Daerah;
g. peningkatan kesadaran dan wawasan masyarakat terhadap bidang budaya pariwisata; dan
h. menumbuhkembangkan karya seni dan budaya Daerah.
Your Correction
