Correct Article 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Current Text
Strategi Pembangunan untuk pengembangan investasi pariwisata adalah sebagai berikut:
a. mengembangkan mekanisme dukungan masyarakat nagari untuk menarik investasi modal sawsta dalam negeri maupun modalasing di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b. mengembangkan mekanisme keterlibatan Kerapatan Adat Nagari sebagai representasi dari kepemimpinan masyarakat adat salingka nagari untuk mendorong investasi pariwisata di wilayah destinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. membangun kerjasama penyusunan kontrak untuk penggunaan tanah adat, ulayat nagari untuk investasi di bidang pariwisata di wilayah destinasi wisata;
d. melaksanakan debirokratisasi dan deregulasi peraturan yang menghambat perizinan investasi di bidang pariwisata;
e. menyediakan informasi peluang investasi di Destinasi Pariwisata;
f. meningkatkan promosi investasi di bidang pariwisata di dalam dan luar negeri; dan
g. meningkatkan sinergi promosi investasi di bidang pariwisata dengan pihak swasta, masyarakat, dan pemerintah.
Your Correction
