Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Current Text
Arah kebijakan Pembangunan Daya Tarik Wisata adalah:
a. pengembangan Daya Tarik Wisata dalam rangka mendorong pertumbuhan DUPK bersama KSPK dan KPPK;
b. Pembangunan Daya Tarik Wisata untuk meningkatkan kualitas daya saing produk dalam menarik minat dan loyalitas segmen pasar yang ada;
c. pemantapan Daya Tarik Wisata untuk meningkatkan daya saing produk dalam menarik kunjungan ulang wisatawan dan segmen pasar yang lebih luas; dan
d. revitalisasi Daya Tarik Wisata.
Your Correction
