Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Current Text
Tujuan penyusunan RIPK adalah sebagai berikut:
a. menentukan arah kebijakan, strategi, dan indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerahdalam kurun waktu 2015-2030;
b. menentukan sinkronisasi wilayah DUPK dengan wilayah Destinasi Pariwisata Provinsi (DPP);
c. menentukan KSPK untuk mengsinkronisasikan dengan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi (KSPP);
d. meningkatkan Pembangunan Daya Tarik Wisata yang telah ada sesuai dengan nilai agama dan budaya, sehingga berkualitas dan berdaya bersaing tinggi;
e. meningkatkan Pembangunan aksesibilitas, prasarana, dan sarana umum pariwisata pada wilayah destinasi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat;
f. meningkatan pemberdayaan masyarakat lokal melalui aktivitas pariwisata;
g. meningkatkan pengembangan investasi pada bidang pariwisata di daerah;
h. meningkatkan pengembangan pemasaran pariwisata;
i. meningkatkan pengembangan Industri Pariwisata; dan
j. meningkatkan Pembangunan kelembagaan Kepariwisataan daerah.
Your Correction
