Correct Article 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Current Text
Strategi Pembangunan untuk pengembangan tanggungjawab terhadap lingkungan adalah sebagai berikut:
a. mendorong tumbuhnya ekonomi hijau di sepanjang mata rantai usaha pariwisata;
b. meningkatkan manajemen usaha pariwisata yang mengacu kepada prinsip-prinsip Pembangunan pariwisata berkelanjutan dan ekonomi hijau di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
c. mengembangkan manajemen usaha pariwisata yang peduli terhadap pelestarian lingkungan dan budaya masyarakat;
d. mendukung dan memfasilitasi peraturan nagari untuk wisata bersih sesuai dengan Sapta Pesona Wisata;
e. mendukung dan memfasilitasi peraturan Daerah dan peraturan nagari untuk etika berbusana baik wisatawan nusantara maupun manca negara di wilayah destinasi;
f. mendukung dan memfasilitasi peraturan Daerah dan peraturan nagari tentang tata letak bangunan di wilayah objek wisata; dan
g. menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah objek wisata sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah pada setiap DUPK, KSPK dan KPPK.
Your Correction
