Correct Article 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Current Text
Arah kebijakan Pembangunan untuk pengembangan tanggungjawab terhadap lingkungan adalah sebagai berikut:
a. pengembangan manajemen usaha pariwisata yang mengacu kepada prinsip-prinsip Pembangunan pariwisata berkelanjutan di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK;
b. pengembangan regulasi dan fasilitasi untuk wisata bersih secara fisik maupun non fisik untuk meningkatkan Sapta Pesona Pariwisata;
c. pengembangan regulasi Pemerintah Daerah dan pemerintah nagari serta fasilitasi untuk etika berbusana baik wisatawan nusantara maupun mancanegara di wilayah destinasi;
d. pengembangan regulasi dan fasilitasi tata letak bangunan di wilayah objek wisata; dan
e. fasilitasi dan dukungan untuk menyusun rencana detil tata ruang di objek wisata yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Your Correction
