Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi :
a. DUPK;
b. KSPK; dan
c. KPPK.
(2) Ketentuan mengenai kriteria penentuan perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(3) Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata dituangkan dalam bentuk peta rencana sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
