Correct Article 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Current Text
Strategi untuk peningkatan daya saing produk pariwisata adalah sebagai berikut:
a. meningkatkan dan mengembangkan manajemen atraksi di wilayah destinasi wisata;
b. peningkatan kualitas produk wisata di wilayah destinasi wisata;
c. peningkatan pengemasan produk wisata di wilayah destinasi wisata;
d. memberikan dukungan dan meningkatkan standardisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
e. mengembangkan skema fasilitasi untuk mendorong pertumbuhan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah;
f. mendorong pemberian insentif untuk menggunakan produk dan tema yang memiliki keunikan dan kekhasan lokal dan budaya daerah; dan
g. peningkatan etika bisnis dalam pelayanan usaha transportasi pariwisata di wilayah destinasi wisata.
Your Correction
