Correct Article 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Current Text
Arah kebijakan Pembangunan untuk penguatan struktur Industri Pariwisata terutama industri kreatif di daerah adalah:
a. mengembangkan keberagaman usaha kuliner khas cita rasa masyarakat Daerah pada setiap wilayah destinasi;
b. mengembangkan saling hubungan keterkaitan usaha kuliner dengan jenis usaha kreatif lainnya untuk memperkaya usaha industri kreatif rumah tangga di wilayah destinasi;
c. mengembangkan keberagaman usaha industri tenun dan sulaman untuk mendukung industri busana spesifik budaya masyarakat Daerah;
d. mengembangkan keberagaman usaha film, video, fotografi, lukisan, kaligrafi dan seni gambar nuansa daya tarik objek wisata di wilayah destinasi;
e. mengembangkan usaha permainan interaktif anak nagari dan seni pertunjukan budaya masyarakat di wilayah destinasi; dan
f. mengembangkan usaha UMKM wisata di wilayah destinasi.
Your Correction
