Correct Article 54
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RIPK.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan dalam melaksanakan RIPK; dan
b. pendataan dan inventarisasi potensi dan permasalahan di bidang Kepariwisataan yang mencakup Destinasi Pariwisata, pemasaran pariwisata, Industri Pariwisata, kelembagaan dan sumber daya manusia Kepariwisataan.
Your Correction
