Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RIPK. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara : a. koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan dalam melaksanakan RIPK; dan b. pendataan dan inventarisasi potensi dan permasalahan di bidang Kepariwisataan yang mencakup Destinasi Pariwisata, pemasaran pariwisata, Industri Pariwisata, kelembagaan dan sumber daya manusia Kepariwisataan.
Your Correction