Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, meliputi: a. Daya Tarik Wisata alamiah; b. Daya Tarik Wisata budaya dan sejarah; c. Daya Tarik Wisata religi; d. Daya Tarik Wisata buatan atau event-event di wilayah destinasi; e. Daya Tarik Wisata Kuliner; dan f. Daya Tarik Wisata minat khusus.
Your Correction