Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Current Text
Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, meliputi:
a. Daya Tarik Wisata alamiah;
b. Daya Tarik Wisata budaya dan sejarah;
c. Daya Tarik Wisata religi;
d. Daya Tarik Wisata buatan atau event-event di wilayah destinasi;
e. Daya Tarik Wisata Kuliner; dan
f. Daya Tarik Wisata minat khusus.
Your Correction
