Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Current Text
Strategi untuk Pembangunan Daya Tarik Wisata Daerah adalah:
a. mengembangkan Daya Tarik Wisata yang sudah ada melalui kegiatan wisata minat khusus, dan daya tarik event pada wilayah DUPK, KSPK, dan KPPK;
b. mengembangkan Daya Tarik Wisata baru di wilayah Destinasi Pariwisata KPPKyang belum berkembang Kepariwisataannya;
c. memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi Kepariwisataan dan lingkungan di wilayah DUPK, KSP, dan KPPK;
d. memperkuat status kepemilikan lahan wilayah DUPK, KSP, dan KPPK melalui penyusunan kontrak dan kerjasama dengan para investor dan masyarakat nagari untuk mengembangkan Daya Tarik Wisata;
e. mengembangkan inovasi manajemen produk dan kapasitas Daya Tarik Wisata untuk mendorong akselerasi perkembangan DUPK, KSPK, KPPK dan;
f. mengembangkan diversifikasi atau keragaman nilai Daya Tarik Wisata dalam berbagai tema terkait di wilayah DUPK, KSPK dan KPPK.
Your Correction
