Correct Article 45
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Current Text
Arah kebijakan penguatan organisasi Kepariwisataan adalah sebagai berikut:
a. reformasi birokrasi kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi untuk mendukung misi Kepariwisataan sebagai portofolio Pembangunan Daerah;
b. mengembangkan dan menguatkan organisasi Kepariwisataan bidang Destinasi Pariwisata;
c. mengembangkan dan menguatkan organisasi Kepariwisataan bidang pemasaran pariwisata; dan
d. mengembangkan dan menguatkan organisasi Kepariwisataan bidang Industri Pariwisata.
Your Correction
