Correct Article 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN
Current Text
Arah kebijakan pengembangan pasar wisata adalah:
a. penguatan penguasaan pasar wisata; dan
b. pengembangan pasar wisata minat khusus.
Your Correction
