Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUKPEMBANGUNANKEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan untuk pelaksanaan RIPK ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber pembiayaan lainnya yang sah.
Your Correction