Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UNDANG-UNDANG mengenai Ibu Kota Negara.
3. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.
4. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
5. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
6. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
7. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
8. Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam rangka Pendanaan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut KPBU IKN adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dengan mengacu pada spesifikasi layanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri, Kepala Lembaga, Direksi Badan Usaha Milik Negara dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, yang sebagian atau seluruhnya
menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
9. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan/atau perangkat lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
10. Penyediaan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Penyediaan Infrastruktur IKN adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara dan/atau kegiatan pengelolaan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara dan/atau pemeliharaan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara dalam rangka meningkatkan kemanfaatan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara.
11. Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri, Kepala Lembaga, Direksi Badan Usaha Milik Negara dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara berdasarkan kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyedia atau Penyelenggara Infrastruktur IKN dalam pelaksanaan KPBU IKN atau pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
12. Lembaga/Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, lembaga, institusi, asosiasi, perhimpunan, forum antar-pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
13. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, menteri, kepala lembaga, kepala daerah, direksi badan usaha milik negara, direksi badan usaha milik daerah, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangan masing- masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektivitas Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN.
14. Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan Infrastruktur yang dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara bersama-sama dengan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
15. Regres adalah hak penjamin untuk menagih Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama atas apa yang telah dibayarkannya kepada penerima jaminan dalam rangka memenuhi kewajiban finansial penanggung jawab proyek kerja sama dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang dibayarkan tersebut.
16. Badan Penyiapan adalah badan usaha dan/atau Lembaga/Organisasi Internasional yang dipilih melalui
seleksi atau seleksi langsung untuk melakukan pendampingan pada tahap perencanaan hingga tahap transaksi, tahap penyiapan hingga tahap transaksi atau transaksi proyek KPBU IKN.
17. Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek KPBU IKN oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
18. Fasilitas Pengembangan Proyek adalah Dukungan Pemerintah yang disediakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara kepada PJPK dalam rangka penyiapan proyek, pelaksanaan transaksi, dan/atau pelaksanaan perjanjian untuk Penyediaan Infrastruktur IKN.
19. Daftar Rencana KPBU IKN adalah dokumen yang memuat rencana KPBU IKN yang diusulkan oleh menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan telah dilakukan penilaiannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk ditetapkan sebagai rencana KPBU IKN siap ditawarkan dan KPBU IKN dalam proses penyiapan.
20. Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) yang selanjutnya disebut Availability Payment adalah pembayaran secara berkala oleh PJPK kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU IKN.
21. Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara PJPK dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan efektivitas KPBU IKN.
22. Dokumen Identifikasi adalah kajian awal yang dilakukan oleh PJPK untuk memberikan gambaran mengenai perlunya penyediaan suatu Infrastruktur Ibu Kota Nusantara tertentu serta manfaatnya, apabila dikerjasamakan dengan Badan Usaha Pelaksana melalui KPBU IKN.
23. Prastudi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan untuk menilai kelayakan KPBU IKN.
24. Studi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan untuk menjadi dasar pelaksanaan KPBU IKN.
25. Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur IKN yang selanjutnya disebut Perjanjian KPBU IKN adalah perjanjian antara PJPK dengan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka Penyediaan Infrastruktur IKN.
26. Pengadaan Badan Usaha Pelaksana adalah rangkaian kegiatan dalam rangka mendapatkan mitra kerja sama bagi PJPK dalam melaksanakan Proyek KPBU IKN melalui tender atau penunjukan langsung.
27. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah pusat dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Pemerintah serta telah diberikan modal berdasarkan peraturan perundang-undangan.
28. Nilai Manfaat Uang (Value for Money) adalah pengukuran kinerja proyek KPBU IKN berdasarkan nilai ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengeluaran serta kualitas pelayanan yang memenuhi kebutuhan masyarakat.
29. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
30. Swiss Challenge adalah metode Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada proyek Prakarsa badan usaha dengan cara mempertandingkan atau mempersaingkan penawaran pemrakarsa dengan penantang (challenger) peringkat terbaik.
31. Badan Usaha Pemrakarsa adalah calon pemrakarsa yang telah memperoleh penetapan sebagai pemrakarsa KPBU IKN dari PJPK.
32. Badan Usaha Pelaksana KPBU IKN yang selanjutnya disebut dengan Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha hasil Pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
33. Badan Usaha Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut BUO adalah badan usaha milik negara yang kuasa pemegang sahamnya diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara, badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, dan/atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
34. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut dengan APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh dewan perwakilan rakyat.
(1) Badan usaha mengajukan prakarsa KPBU IKN kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan menyampaikan surat pernyataan maksud.
(2) Penyampaian surat pernyataan maksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dokumen minimal:
a. gambaran umum rencana investasi;
b. rencana lokasi lahan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara;
c. perkiraan nilai investasi pada proyek;
d. potensi pemanfaatan dan/atau penggunaan teknologi baru pada proyek;
e. informasi umum badan usaha, yang minimal mencakup:
1. nama badan usaha;
2. perwakilan badan usaha, jika ada;
3. alamat terdaftar dan alamat korespondensi;
4. situs web badan usaha, jika ada;
5. nomor telepon;
6. alamat surat elektronik;
7. kegiatan usaha;
8. negara domisili;
9. tahun pendirian;
10. bidang sektor usaha;
11. jumlah tenaga kerja; dan
12. struktur modal dan pemegang saham.
f. pengalaman badan usaha pada pelaksanaan sejenis;
g. perizinan teknis/persetujuan teknis terkait pelaksanaan kegiatan usaha;
h. dokumen finansial badan usaha; dan
i. dokumen administrasi bagi:
1. badan usaha dalam negeri minimal mencakup:
a) Nomor Induk Berusaha (NIB);
b) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c) salinan anggaran dasar perusahaan;
d) salinan surat keputusan pengesahan badan hukum oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
e) struktur organisasi badan usaha; dan f) surat keterangan yang ditandatangani badan usaha perihal jumlah tenaga kerja.
2. badan usaha asing minimal mencakup:
a) dokumen yang menunjukan nomor identitas badan usaha;
b) dokumen yang menunjukan nomor identitas perpajakan badan usaha;
c) dokumen pendirian perusahaan;
d) dokumen pengesahan pendirian perusahaan dari otoritas berwenang sesuai ketentuan dari negara asal;
e) surat keterangan yang ditandatangani badan usaha perihal jumlah tenaga kerja; dan f) struktur organisasi badan usaha.
(3) Dalam hal badan usaha membentuk konsorsium, masing-masing badan usaha anggota konsorsium melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dokumen finansial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf h minimal memuat:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir dan/atau laporan keuangan calon mitra kerja sama;
b. badan usaha yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun menyampaikan laporan keuangan sejak beridiri dan/atau laporan keuangan calon mitra kerja sama; dan
c. surat keterangan pembayaran pajak.
(1) PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan melakukan penilaian KPBU IKN atas prakarsa badan usaha dengan mempertimbangkan:
a. kesesuaian dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
b. kelengkapan dokumen Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3);
dan
c. kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4).
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya seluruh dokumen prakarsa badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal penilaian sebagaimana dimkasud pada ayat
(2) tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, PJPK perlu menyampaikan pemberitahuan kepada calon pemrakarsa mengenai penyebab tidak terselesaikannya penilaian dan dapat meminta waktu tambahan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK dapat meminta fasilitasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atau Badan Penyiapan.
(5) Selain melakukan penilaian atas prakarsa KPBU IKN oleh badan usaha, PJPK melakukan:
a. penjajakan minat pasar; dan/atau
b. Konsultasi Publik, jika diperlukan.
(6) Pelaksanaan penjajakan minat pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilaksanakan dengan melibatkan pimpinan tinggi madya yang membidangi pendanaan dan investasi di Otorita Ibu Kota Nusantara.
(7) Dalam hal PJPK memberikan persetujuan terhadap prakarsa KPBU IKN yang diajukan badan usaha, PJPK menerbitkan surat persetujuan prakarsa yang memuat:
a. persetujuan atas dokumen Studi Kelayakan;
b. penetapan usulan KPBU IKN sebagai KPBU IKN atas prakarsa badan usaha;
c. penetapan badan usaha sebagai Badan Usaha Pemrakarsa;
d. penetapan bentuk kompensasi;
e. persetujuan rencana dokumen pengadaan;
f. pemenuhan persyaratan prakualifikasi Pengadaan badan usaha Pelaksana; dan
g. penetapan proyek merupakan peralihan prakarsa, apabila proyek merupakan hasil peralihan KPBU IKN atas Prakarsa PJPK menjadi KPBU IKN atas prakarsa Badan Usaha.
(8) PJPK berwenang untuk MENETAPKAN bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d dalam surat persetujuan prakarsa.
(9) Selain menerbitkan persetujuan prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam hal tahap transaksi menggunakan Swiss Challenge atau penunjukan langsung, PJPK menerbitkan persetujuan dokumen penawaran.
(10) Ketentuan mengenai surat persetujuan prakarsa untuk Pengadaan Badan Usaha Pelaksana atas prakarsa badan usaha yang menggunakan Swiss Challenge dan penunjukan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengadaan badan usaha melalui KPBU IKN.
(1) PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan melakukan penilaian KPBU IKN atas prakarsa badan usaha dengan mempertimbangkan:
a. kesesuaian dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
b. kelengkapan dokumen Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3);
dan
c. kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4).
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya seluruh dokumen prakarsa badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal penilaian sebagaimana dimkasud pada ayat
(2) tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, PJPK perlu menyampaikan pemberitahuan kepada calon pemrakarsa mengenai penyebab tidak terselesaikannya penilaian dan dapat meminta waktu tambahan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK dapat meminta fasilitasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atau Badan Penyiapan.
(5) Selain melakukan penilaian atas prakarsa KPBU IKN oleh badan usaha, PJPK melakukan:
a. penjajakan minat pasar; dan/atau
b. Konsultasi Publik, jika diperlukan.
(6) Pelaksanaan penjajakan minat pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilaksanakan dengan melibatkan pimpinan tinggi madya yang membidangi pendanaan dan investasi di Otorita Ibu Kota Nusantara.
(7) Dalam hal PJPK memberikan persetujuan terhadap prakarsa KPBU IKN yang diajukan badan usaha, PJPK menerbitkan surat persetujuan prakarsa yang memuat:
a. persetujuan atas dokumen Studi Kelayakan;
b. penetapan usulan KPBU IKN sebagai KPBU IKN atas prakarsa badan usaha;
c. penetapan badan usaha sebagai Badan Usaha Pemrakarsa;
d. penetapan bentuk kompensasi;
e. persetujuan rencana dokumen pengadaan;
f. pemenuhan persyaratan prakualifikasi Pengadaan badan usaha Pelaksana; dan
g. penetapan proyek merupakan peralihan prakarsa, apabila proyek merupakan hasil peralihan KPBU IKN atas Prakarsa PJPK menjadi KPBU IKN atas prakarsa Badan Usaha.
(8) PJPK berwenang untuk MENETAPKAN bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d dalam surat persetujuan prakarsa.
(9) Selain menerbitkan persetujuan prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam hal tahap transaksi menggunakan Swiss Challenge atau penunjukan langsung, PJPK menerbitkan persetujuan dokumen penawaran.
(10) Ketentuan mengenai surat persetujuan prakarsa untuk Pengadaan Badan Usaha Pelaksana atas prakarsa badan usaha yang menggunakan Swiss Challenge dan penunjukan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengadaan badan usaha melalui KPBU IKN.