Correct Article 28
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan menyusun Dokumen Identifikasi untuk mengidentifikasi proyek Penyediaan Infrastruktur IKN yang akan dikerjasamakan dengan badan usaha melalui skema KPBU IKN.
(2) Dalam melakukan penyusunan Dokumen Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan dapat melakukan Konsultasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memperoleh pertimbangan mengenai manfaat dan dampak KPBU IKN terhadap kepentingan masyarakat dengan mendiskusikan penjelasan dan penjabaran terkait dengan rencana KPBU IKN.
(4) Penyusunan Dokumen Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. kesesuaian dengan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan analisis kebutuhan;
b. analisis yang meliputi Nilai Manfaat Uang (Value for Money), biaya manfaat dan sosial, dan potensi pendapatan dan skema biaya proyek;
c. hasil konsultasi publik dengan memperhatikan kebutuhan proyek; dan
d. rekomendasi dan rencana tindak lanjut.
(5) Penyusunan Dokumen Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan KPBU IKN.
Your Correction
