Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan usaha dapat mengajukan prakarsa KPBU IKN. (2) Pengajuan KPBU IKN atas prakarsa badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. badan usaha yang telah menerima surat pemberitahuan hasil analisis untuk melanjutkan proses dengan skema pendanaan KPBU IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pemberian kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal di Ibu Kota Nusantara; atau b. badan usaha yang memiliki sebagian besar atau seluruh lahan berupa tanah milik masyarakat di Ibu Kota Nusantara yang diperlukan untuk melaksanakan KPBU IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha dapat mengajukan prakarsa KPBU IKN untuk Infrastruktur yang ditentukan untuk menggunakan skema pendanaan KPBU IKN pada sistem elektronik untuk penyelenggaraan investasi di Ibu Kota Nusantara.
Your Correction