Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan memulai tahap transaksi KPBU IKN dengan ketentuan: a. sudah menyelesaikan Prastudi Kelayakan; dan b. sedang melaksanakan atau sudah menyelesaikan kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Pelaksanaan atau penyelesaian kegiatan pendukung oleh PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuktikan dengan dokumen berupa: a. Persetujuan Lingkungan; b. penetapan lokasi dalam hal diperlukan; c. persetujuan atas pemberian Dukungan Pemerintah; dan/atau d. perizinan lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. (3) Pemrosesan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tahap transaksi KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan dengan kegiatan meliputi: a. Pengadaan Badan Usaha Pelaksana; b. penandatanganan Perjanjian KPBU IKN; dan c. pemenuhan pembiayaan Penyediaan Infrastruktur IKN oleh Badan Usaha Pelaksana. (5) Sebelum melaksanakan kegiatan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan dapat kembali melaksanakan penjajakan minat pasar dengan berkoordinasi bersama pimpinan tinggi madya yang membidangi pendanaan dan investasi di Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction