Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai tahap pelaksanaan perjanjian atas prakarsa PJPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan tahap pelaksanaan perjanjian atas prakarsa badan usaha.
Your Correction