Correct Article 20
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berupa:
a. pemberian Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a;
b. penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b;
c. pengajuan permohonan Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c; dan
d. pemenuhan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan melibatkan:
a. pimpinan tinggi madya yang membidangi perizinan pembangunan di Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pemberian Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemenuhan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d;
b. pimpinan tinggi madya yang membidangi perencanaan dan pertanahan di Otorita Ibu Kota Nusantara dalam penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau
c. pimpinan tinggi madya yang membidangi pendanaan dan investasi di Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pengajuan pemberian Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Your Correction
