Correct Article 23
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan MENETAPKAN bentuk pengembalian investasi yang meliputi minimal penutupan biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan yang wajar untuk Badan Usaha Pelaksana.
(2) Pengembalian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui skema:
a. pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif;
b. Availability Payment; dan/atau
c. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengembalian investasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa pendapatan lain yang tidak berhubungan langsung dengan layanan.
Your Correction
