Correct Article 43
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Badan usaha mengajukan prakarsa KPBU IKN kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan menyampaikan surat pernyataan maksud.
(2) Penyampaian surat pernyataan maksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dokumen minimal:
a. gambaran umum rencana investasi;
b. rencana lokasi lahan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara;
c. perkiraan nilai investasi pada proyek;
d. potensi pemanfaatan dan/atau penggunaan teknologi baru pada proyek;
e. informasi umum badan usaha, yang minimal mencakup:
1. nama badan usaha;
2. perwakilan badan usaha, jika ada;
3. alamat terdaftar dan alamat korespondensi;
4. situs web badan usaha, jika ada;
5. nomor telepon;
6. alamat surat elektronik;
7. kegiatan usaha;
8. negara domisili;
9. tahun pendirian;
10. bidang sektor usaha;
11. jumlah tenaga kerja; dan
12. struktur modal dan pemegang saham.
f. pengalaman badan usaha pada pelaksanaan sejenis;
g. perizinan teknis/persetujuan teknis terkait pelaksanaan kegiatan usaha;
h. dokumen finansial badan usaha; dan
i. dokumen administrasi bagi:
1. badan usaha dalam negeri minimal mencakup:
a) Nomor Induk Berusaha (NIB);
b) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c) salinan anggaran dasar perusahaan;
d) salinan surat keputusan pengesahan badan hukum oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
e) struktur organisasi badan usaha; dan f) surat keterangan yang ditandatangani badan usaha perihal jumlah tenaga kerja.
2. badan usaha asing minimal mencakup:
a) dokumen yang menunjukan nomor identitas badan usaha;
b) dokumen yang menunjukan nomor identitas perpajakan badan usaha;
c) dokumen pendirian perusahaan;
d) dokumen pengesahan pendirian perusahaan dari otoritas berwenang sesuai ketentuan dari negara asal;
e) surat keterangan yang ditandatangani badan usaha perihal jumlah tenaga kerja; dan f) struktur organisasi badan usaha.
(3) Dalam hal badan usaha membentuk konsorsium, masing-masing badan usaha anggota konsorsium melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dokumen finansial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf h minimal memuat:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir dan/atau laporan keuangan calon mitra kerja sama;
b. badan usaha yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun menyampaikan laporan keuangan sejak beridiri dan/atau laporan keuangan calon mitra kerja sama; dan
c. surat keterangan pembayaran pajak.
Your Correction
