Correct Article 29
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Berdasarkan hasil Dokumen Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan hasil Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara MENETAPKAN skema pendanaan dengan skema KPBU IKN atau menggunakan skema pendanaan lainnya.
(2) Penetapan skema pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Dokumen Identifikasi.
Your Correction
