Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan usaha yang telah menerima surat pemberitahuan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a mengajukan prakarsa KPBU IKN kepada PJPK dengan menyampaikan surat pernyataan maksud serta dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43. (2) Dalam penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan usaha memutakhirkan informasi dan/atau dokumen yang telah disampaikan sesuai ketentuan peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mengenai tata cara pemberian kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal di Ibu Kota Nusantara. (3) Terhadap prakarsa KPBU IKN yang diusulkan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan melakukan kegiatan: a. penilaian kesesuaian dengan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; b. konfirmasi terhadap kewenangan PJPK atas prakarsa KPBU IKN; dan c. penilaian dan analisis risiko investasi terhadap penyampaian prakarsa badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PJPK menanggapi surat pernyataan maksud dari badan usaha dengan: a. menerbitkan surat permintaan kepada badan usaha untuk menyampaikan dokumen Studi Kelayakan dan dokumen pendukung yang diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menerima surat pernyataan maksud, untuk 1 (satu) badan usaha yang memenuhi kriteria penilaian; atau b. surat penolakan pengajuan Prakarsa KPBU IKN, untuk badan usaha yang tidak memenuhi kriteria penilaian. (5) PJPK dapat mencantumkan indikasi bentuk kompensasi untuk badan usaha di dalam surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (6) Badan usaha yang sudah menerima surat penolakan dari PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat mengajukan kembali usulan Prakarsa KPBU IKN. (7) Otorita Ibu Kota Nusantara harus memastikan kesesuaian pengelolaan tanah di Ibu Kota Nusantara dengan skema pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan di Ibu Kota Nusantara.
Your Correction