Correct Article 32
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Dalam hal PJPK telah MENETAPKAN skema pendanaan proyek yang akan dikerjasamakan dengan skema KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, PJPK melaksanakan tahap penyiapan KPBU IKN.
(2) Tahap penyiapan KPBU IKN dilaksanakan melalui kegiatan yang meliputi:
a. penyusunan dokumen Prastudi Kelayakan;
b. pelaksanaan kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan
c. penjajakan minat pasar.
Your Correction
