Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal PJPK telah MENETAPKAN skema pendanaan proyek yang akan dikerjasamakan dengan skema KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, PJPK melaksanakan tahap penyiapan KPBU IKN. (2) Tahap penyiapan KPBU IKN dilaksanakan melalui kegiatan yang meliputi: a. penyusunan dokumen Prastudi Kelayakan; b. pelaksanaan kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan c. penjajakan minat pasar.
Your Correction