Correct Article 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Pihak yang menerima pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib:
a. melaporkan pelaksanaan pelimpahan kewenangannya kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setiap 3 (tiga) bulan; dan
b. menyampaikan laporan pelaksanaan pelimpahan kewenangan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara apabila diminta.
(2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak menghilangkan tanggung jawab Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai PJPK.
Your Correction
